Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru, Psikiater: Dampaknya Berkepanjangan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dokter Ahli Kejiwaan Teddy Hidayat menyebut, seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan mengalami dampak fisik, psikis, sosial yang bekepanjangan. Sehingga diperlukan penanganan serius agar kondisi anak dapat pulih di kemudian hari.
Itu disampaikan Teddy Hidayat menyikapi kasus kekerasan seksual kepada belasan santriwati Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung.
Menurut dia, stimulasi seksual dan perkosaan adalah faktor predisposisi terhadap gangguan psikiatrik di kemudian hari. Di antaranya fobia, cemas, tidak berdaya, depresi (rasa malu, bersalah, citra diri buruk, perasaan mengalami cedera permanen), pengendalian impuls, merusak, bahkan terjadi bunuh diri.
"Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi akibat kekerasan seksual yaitu, kesulitan mempercayai orang lain, cenderung akan menolak hubungan seksual dengan lawan jenis dan lebih memilih hubungan seksual sesama jenis," jelas dia, Senin (13/12/2021).
Menurut dia, anak cenderung mudah menjadi korban, karena anak-anak artinya masih mudah dipengaruhi. Pelaku melakukan upaya intimidasi dan sugesti. Sugesti ditanamkan dan dipengaruhi, kemudian dibisikkan ke telinga korban bahwa murid harus taat pada guru.
Hal itu dilakukan terus-menerus, sementara korban hidup di lingkungan tertutup atau terisolisasi selama bertahun- tahun.
"Kondisi ini akan mempengaruhi perkembangan kepribadian dan pemikiran korban kearah patologis. Salah satu gangguannya disebut stockholm syndrome, yaitu gangguan psikiatrik pada korban penyanderaan yang membuat mereka merasa simpati atau bahkan muncul kasih sayang terhadap pelaku. Baca: Miris, 89 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online.
Intervensi terhadap korban kekerasan seksual pada anak dilakukan pada pihak-pihak yang berhubungan dengan anak. Juga kondisi fisik termasuk penyakit menular seksual dan HIV dan gangguan jiwa harus dilakukan penatalaksanaan.
"Intervensi psikis tidak hanya dilakukan sekitar peristiwa itu terjadi, tetapi diperlukan pendampingan sepanjang hidupnya meliputi mengembangkan strategi koping, terapi perilaku, psikoterapi, latihan keterampilan sosial dalam lingkungan yang aman," beber dia.
Bayi-bayi yang tidak berdosa terlahir akibat kekerasan seksual ini juga harus diselamatkan oleh keluarga, karena keluarga merupakan inti perlindungan pada anak. Baca Juga: Anggota DPRD Tuban Laporkan Dugaan Perzinahan Suami ke Polisi.
Korban harus tetap mendapatkan haknya untuk sekolah. Guru dapat bekerja sama dalam tim lintas profesi mulai dari upaya pencegahan penyembuhan dan rehabilitatif dalam hal kekerasan seksual pada anak melalui pembelajaran.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Itu disampaikan Teddy Hidayat menyikapi kasus kekerasan seksual kepada belasan santriwati Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung.
Menurut dia, stimulasi seksual dan perkosaan adalah faktor predisposisi terhadap gangguan psikiatrik di kemudian hari. Di antaranya fobia, cemas, tidak berdaya, depresi (rasa malu, bersalah, citra diri buruk, perasaan mengalami cedera permanen), pengendalian impuls, merusak, bahkan terjadi bunuh diri.
"Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi akibat kekerasan seksual yaitu, kesulitan mempercayai orang lain, cenderung akan menolak hubungan seksual dengan lawan jenis dan lebih memilih hubungan seksual sesama jenis," jelas dia, Senin (13/12/2021).
Menurut dia, anak cenderung mudah menjadi korban, karena anak-anak artinya masih mudah dipengaruhi. Pelaku melakukan upaya intimidasi dan sugesti. Sugesti ditanamkan dan dipengaruhi, kemudian dibisikkan ke telinga korban bahwa murid harus taat pada guru.
Hal itu dilakukan terus-menerus, sementara korban hidup di lingkungan tertutup atau terisolisasi selama bertahun- tahun.
"Kondisi ini akan mempengaruhi perkembangan kepribadian dan pemikiran korban kearah patologis. Salah satu gangguannya disebut stockholm syndrome, yaitu gangguan psikiatrik pada korban penyanderaan yang membuat mereka merasa simpati atau bahkan muncul kasih sayang terhadap pelaku. Baca: Miris, 89 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online.
Intervensi terhadap korban kekerasan seksual pada anak dilakukan pada pihak-pihak yang berhubungan dengan anak. Juga kondisi fisik termasuk penyakit menular seksual dan HIV dan gangguan jiwa harus dilakukan penatalaksanaan.
"Intervensi psikis tidak hanya dilakukan sekitar peristiwa itu terjadi, tetapi diperlukan pendampingan sepanjang hidupnya meliputi mengembangkan strategi koping, terapi perilaku, psikoterapi, latihan keterampilan sosial dalam lingkungan yang aman," beber dia.
Bayi-bayi yang tidak berdosa terlahir akibat kekerasan seksual ini juga harus diselamatkan oleh keluarga, karena keluarga merupakan inti perlindungan pada anak. Baca Juga: Anggota DPRD Tuban Laporkan Dugaan Perzinahan Suami ke Polisi.
Korban harus tetap mendapatkan haknya untuk sekolah. Guru dapat bekerja sama dalam tim lintas profesi mulai dari upaya pencegahan penyembuhan dan rehabilitatif dalam hal kekerasan seksual pada anak melalui pembelajaran.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
(nag)