5 Tahun Leluasa Setubuhi Belasan Santriwati, Kebejatan Herry Wirawan Dibongkar Anak Didiknya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Oknum guru yang juga pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan mencabuli belasan santriwatinya sejak 2016 dan baru terungkap pada Mei 2021 lalu.
Herry Wirawan, guru pondok pesantren di Bandung yang mencabuli belasan santriwatinya sejak 2016. Foto/Ist
Selama lima tahun itulah, Herry leluasa berbuat cabul kepada mereka. Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry pun berbuat cabul di apartemen hingga hotel. Akibatnya, beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.
Bertahun-tahun ditutupi, perilaku bejat Herry akhirnya terbongkar setelah salah seorang santriwati yang baru masuk ke Pondok Pesantren Madani Boarding School di Antapani, Kota Bandung menaruh curiga kepada teman-temannya, terutama sepupunya yang lebih dulu masuk pesantren tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi yang berhasil menemui salah seorang korban kebejatan Herry Wirawan di Kabupaten Garut, akhir pekan kemarin. Bahkan, kata Dedi, informasi tersebut diperoleh langsung dari santriwati yang pertama kali mengungkap kasus itu.
Dedi menjelaskan, awalnya, ada orang tua yang merupakan paman dari salah satu korban mengirimkan putrinya untuk menjadi santriwati di Pondok Pesantren Madani Boarding School.
Ketika berada di pesantren itu, santriwati baru itu menaruh curiga kepada sejumlah rekan santriwatinya di pesantren, terutama pada sepupunya yang sudah lama menjadi santriwati.
"Lalu, santriwati yang baru itu kemudian melaporkan kepada ayahnya untuk mengecek kondisi sepupunya itu. Selanjutnya, sang ayah memberitahukan orang tua santriwati itu terkait kondisi putrinya," ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Kemudian, lanjut Dedi, pada Mei 2021, sepupu santriwati yang juga korban itu pulang ke rumahnya di Garut dan langsung diinterograsi oleh orang tuanya. Awalnya, korban tidak mengaku sedang hamil karena takut. Namun, setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dia dihamili Herry.
"Korban didoktrin untuk lebih takut pada guru dari pada orang tuanya," imbuh Dedi.
Orang tua korban yang shock mendengar cerita putrinya itu lantas membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat. Menurut Dedi, saat orang tua korban melapor, Herry bahkan masih sempat menelepon korban agar kembali pulang ke pesantrennya.
"Pelaku bahkan sempat mengirim mobil untuk menjemput korban," ujarnya seraya mengatakan bahwa dari situlah awal mula kebejatan Herry terungkap dan baru mulai ramai diberitakan media massa pekan kemarin.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, saat dia menengok para korban, kondisi mereka sudah dalam keadaan baik dan perlahan-lahan bisa menjalani kehidupan normal, meski beberapa di antara mereka memang masih sedikit merasa trauma.
"Rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik, bahkan mereka ingin kembali lagi ke sekolah," ujar Dedi.
Untuk memenuhi keinginan mereka agar bisa tetap bersekolah, Dedi mengatakan, dirinya siap menjadi orang tua angkat dan siap membiayai semua kebutuhan sekolah mereka.
"Bahkan ada beberapa santriwati yang ingin ikut ke Purwakarta untuk sekolah dan masantren (pesantren). Akhirnya, saya ajak mereka ke sana karena saya juga punya pesantren. Para orang tuanya sudah mengizinkan," kata Dedi yang juga suami Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika itu.
Dedi juga mengatakan bahwa para korban Herry umumnya warga Garut selatan dan sisanya dari sejumlah daerah di Jabar. Herry yang juga berasal dari Garut selatan memang sengaja mencari anak-anak perempuan di wilayah pedalaman Garut selatan untuk dijadikan santrinya.
"Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam. Dia (Herry) sengaja mencari korban dari kampung pedalaman di Garut karena dianggap lugu," kata Dedi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengakui bahwa pihaknya memang tidak mengekspose kasus yang memakan korban santri hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan itu ke media massa.
"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," ungkap Erdi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (9/12/2021).
Meski begitu, Erdi memastikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyelidikan dan melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.
"Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," kata Erdi.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
"Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," sambung Dodi.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, berkas perkara terdakwa sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 November 2021 lalu dan perkara tersebut kini sudah masuk tahap persidangan.
"Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," katanya.
Herry Wirawan, guru pondok pesantren di Bandung yang mencabuli belasan santriwatinya sejak 2016. Foto/Ist
Selama lima tahun itulah, Herry leluasa berbuat cabul kepada mereka. Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry pun berbuat cabul di apartemen hingga hotel. Akibatnya, beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.
Bertahun-tahun ditutupi, perilaku bejat Herry akhirnya terbongkar setelah salah seorang santriwati yang baru masuk ke Pondok Pesantren Madani Boarding School di Antapani, Kota Bandung menaruh curiga kepada teman-temannya, terutama sepupunya yang lebih dulu masuk pesantren tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi yang berhasil menemui salah seorang korban kebejatan Herry Wirawan di Kabupaten Garut, akhir pekan kemarin. Bahkan, kata Dedi, informasi tersebut diperoleh langsung dari santriwati yang pertama kali mengungkap kasus itu.
Dedi menjelaskan, awalnya, ada orang tua yang merupakan paman dari salah satu korban mengirimkan putrinya untuk menjadi santriwati di Pondok Pesantren Madani Boarding School.
Ketika berada di pesantren itu, santriwati baru itu menaruh curiga kepada sejumlah rekan santriwatinya di pesantren, terutama pada sepupunya yang sudah lama menjadi santriwati.
Baca Juga
"Lalu, santriwati yang baru itu kemudian melaporkan kepada ayahnya untuk mengecek kondisi sepupunya itu. Selanjutnya, sang ayah memberitahukan orang tua santriwati itu terkait kondisi putrinya," ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Kemudian, lanjut Dedi, pada Mei 2021, sepupu santriwati yang juga korban itu pulang ke rumahnya di Garut dan langsung diinterograsi oleh orang tuanya. Awalnya, korban tidak mengaku sedang hamil karena takut. Namun, setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dia dihamili Herry.
"Korban didoktrin untuk lebih takut pada guru dari pada orang tuanya," imbuh Dedi.
Orang tua korban yang shock mendengar cerita putrinya itu lantas membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat. Menurut Dedi, saat orang tua korban melapor, Herry bahkan masih sempat menelepon korban agar kembali pulang ke pesantrennya.
"Pelaku bahkan sempat mengirim mobil untuk menjemput korban," ujarnya seraya mengatakan bahwa dari situlah awal mula kebejatan Herry terungkap dan baru mulai ramai diberitakan media massa pekan kemarin.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, saat dia menengok para korban, kondisi mereka sudah dalam keadaan baik dan perlahan-lahan bisa menjalani kehidupan normal, meski beberapa di antara mereka memang masih sedikit merasa trauma.
"Rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik, bahkan mereka ingin kembali lagi ke sekolah," ujar Dedi.
Untuk memenuhi keinginan mereka agar bisa tetap bersekolah, Dedi mengatakan, dirinya siap menjadi orang tua angkat dan siap membiayai semua kebutuhan sekolah mereka.
"Bahkan ada beberapa santriwati yang ingin ikut ke Purwakarta untuk sekolah dan masantren (pesantren). Akhirnya, saya ajak mereka ke sana karena saya juga punya pesantren. Para orang tuanya sudah mengizinkan," kata Dedi yang juga suami Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika itu.
Dedi juga mengatakan bahwa para korban Herry umumnya warga Garut selatan dan sisanya dari sejumlah daerah di Jabar. Herry yang juga berasal dari Garut selatan memang sengaja mencari anak-anak perempuan di wilayah pedalaman Garut selatan untuk dijadikan santrinya.
"Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam. Dia (Herry) sengaja mencari korban dari kampung pedalaman di Garut karena dianggap lugu," kata Dedi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengakui bahwa pihaknya memang tidak mengekspose kasus yang memakan korban santri hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan itu ke media massa.
"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," ungkap Erdi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (9/12/2021).
Meski begitu, Erdi memastikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyelidikan dan melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.
"Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," kata Erdi.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
"Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," sambung Dodi.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, berkas perkara terdakwa sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 November 2021 lalu dan perkara tersebut kini sudah masuk tahap persidangan.
"Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," katanya.
(shf)