Komplotan Perampok Pasangan Kencan Sesama Jenis Digulung Polisi

Senin, 08 Juni 2020 - 16:38 WIB
loading...
Komplotan Perampok Pasangan...
Polda Metro Jaya menciduk komplotan perampok dengan modus berkencan pasangan sesama jenis.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk komplotan perampok dengan modus berkencan pasangan sesama jenis. Para pelaku mencari sasaran melalui aplikasi kencang di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga pelaku yang ditangkap polisi, yakni TH selaku eksekutor dan yang mengajak korban bertemu. Lalu, Z selaku joki dan D selaku penadah kasus pencurian itu.

"Sebenarnya ada lima pelaku, tiga pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan dan dua pelaku sebagai penadah. Tiga ditangkap dan dua DPO," kata Yusri pada wartawan, Senin (8/6/2020). (Baca: Sebelum Ditusuk, Polisi Sebut PSK di Hotel Sumi Sempat “Main”)

Menurutnya, dua pelaku yang DPO itu berinisial O selaku dalang komplotan pencurian dan A selaku penadah. Kasus itu berawal saat pelaku, TH yang juga seorang pelaku penyimpangan seksual berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi WeChat selama satu minggu.

"Lantas pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Tebet, jadi ini pelaku dan korban ada perilaku penyimpangan seksual, tapi ternyata tak ada kecocokan saat bertemu," tuturnya. Meski begitu, kata dia, pelaku memang sudah berniat untuk melakukan aksi pencuriannya itu sehingga TH pun mengajak korban berjalan-jalan menggunakan motor korban dan saling berboncengan.

Faktanya, saat itu TH tengah menyiapkan dua temannya untuk beraksi."Kedua pelaku (Z dan O) mengikuti dan saat sampai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat memepet motor korban. Keduanya lalu memberikan celurit ke TH untuk dikalungkan ke leher korban," ujarnya.

Tak terima, paparnya, korban melawan sehingga terluka di bagian jarinya, hanya saja pelaku berhasil membawa kabur motor dan handphone korban. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menciduk ketiga pelaku di kawasan Jakarta dan Pandeglang."Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Gulung 2 Pelaku...
Polisi Gulung 2 Pelaku Perampokan Perempuan dalam Taksi Online di Jakut
5 Faktar Perampokan...
5 Faktar Perampokan Minimarket di Jatinegara, Nomor 1 Pegawai Disiram Bensin
Modus Jadi Ojek Pangkalan,...
Modus Jadi Ojek Pangkalan, Perampok Aniaya Ibu Rumah Tangga di Duren Sawit
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
6 Jenis Rudal Iran yang...
6 Jenis Rudal Iran yang Mampu Tembus Iron Dome Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved