Bekasi Buka Check Point, Simak Aturan Lengkap Antisipasi Libur Nataru
Minggu, 12 Desember 2021 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
8. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
10. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
11. Melakukan optimalisasi penguatan 3T (Testing Tracing dan Treatment) dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi.
12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
10. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
11. Melakukan optimalisasi penguatan 3T (Testing Tracing dan Treatment) dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi.
12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(ams)
Lihat Juga :