Kemenag Pastikan Tak Ada Kenaikan Uang Kuliah di Masa Pandemi
Senin, 08 Juni 2020 - 16:14 WIB
loading...
Kemenag memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal di masa pandemi COVID-19. Foto: Okezone
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), bisa bernafas lega karena Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi ini.
Peryataan itu disampaikan Kemenag merespons isu yang berkembang terkait kenaikan biaya kuliah. “Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag , Kamarudin Amin, dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Terimbas Pandemi, DPR Minta Kemendikbud Respons dan Bantu Mahasiswa
Besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik dan ditentukan oleh pimpinan PTKIN. Kemudian, besaran itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.
“UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” sambungnya.
Jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi, lanjut Kamaruddin, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Selama masa pandemi COVID-19 , dia mengajak semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.
Peryataan itu disampaikan Kemenag merespons isu yang berkembang terkait kenaikan biaya kuliah. “Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag , Kamarudin Amin, dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Terimbas Pandemi, DPR Minta Kemendikbud Respons dan Bantu Mahasiswa
Besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik dan ditentukan oleh pimpinan PTKIN. Kemudian, besaran itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.
“UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” sambungnya.
Jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi, lanjut Kamaruddin, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Selama masa pandemi COVID-19 , dia mengajak semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.
Lihat Juga :