Tolak Achmad Purnomo Mundur, PDIP Solo Ingin Tegakkan Kewibawaan
Senin, 08 Juni 2020 - 16:07 WIB
loading...
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) saat menyerahkan surat penolakan pengunduran diri kepada bakal calon wali kota Solo Achmad Purnomo, Minggu (7/6/2020) kemarin. Foto/IST
A
A
A
SOLO - Pengamat politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto menilai sikap DPC PDIP Solo yang menolak pengunduran diri Achmad Purnomo sebagai bakal calon wali kota merupakan langkah tepat. PDIP Solo dinilai juga tengah menegakkan kewibawaannya.
"Kalau dilihat dari roda organisasi kepartaian, apa yang dilakukan DPC PDIP Solo itu benar. Seseorang menjadi calon itu kan ditentukan partai politik. Begitu dicalonkan partai politik, maka dianggap berkontrak politik dengan partai itu. Sehingga begitu mengundurkan diri, maka tidak diperkenankan karena sifatnya pribadi," kata Agus Riewanto kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Achmad Purnomo saat mundur, lanjutnya, dianggap sebagai kepentingan pribadi. Sebagai kepentingan partai berdasarkan budaya organisasi partai, hingga UU Pemilukada, peserta Pilkada ada dua jalur. Yakni jalur perorangan dan jalur partai. Achmad Purnomo sendiri memilih jalur partai dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo .
Berarti seseorang itu harus berdasarkan kepada mekanisme yang diatur dalam AD/ART Politik. "Umumnya AD/ART partai politik menyatakan begitu. Begitu juga dalam UU Pemilukada Nomor 10 Tahun 2016, ada dua model syarat. Yakni syarat calon dan syarat pencalonan," katanya.
Syarat calon menyangkut syarat pribadi orang yang menjadi calon. Sedangkan syarat pencalonan, pertama, dicalonkan partai politik dan kedua, partai politik memenuhi jumlah kursi yang syaratkan dalam UU Pemilu. "Dalam konteks Pak Purnomo, syarat pencalonannya dia belum terpenuhi. Sehingga tidak bisa dia mengundurkan diri," katanya.
"Kalau dilihat dari roda organisasi kepartaian, apa yang dilakukan DPC PDIP Solo itu benar. Seseorang menjadi calon itu kan ditentukan partai politik. Begitu dicalonkan partai politik, maka dianggap berkontrak politik dengan partai itu. Sehingga begitu mengundurkan diri, maka tidak diperkenankan karena sifatnya pribadi," kata Agus Riewanto kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Achmad Purnomo saat mundur, lanjutnya, dianggap sebagai kepentingan pribadi. Sebagai kepentingan partai berdasarkan budaya organisasi partai, hingga UU Pemilukada, peserta Pilkada ada dua jalur. Yakni jalur perorangan dan jalur partai. Achmad Purnomo sendiri memilih jalur partai dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo .
Berarti seseorang itu harus berdasarkan kepada mekanisme yang diatur dalam AD/ART Politik. "Umumnya AD/ART partai politik menyatakan begitu. Begitu juga dalam UU Pemilukada Nomor 10 Tahun 2016, ada dua model syarat. Yakni syarat calon dan syarat pencalonan," katanya.
Syarat calon menyangkut syarat pribadi orang yang menjadi calon. Sedangkan syarat pencalonan, pertama, dicalonkan partai politik dan kedua, partai politik memenuhi jumlah kursi yang syaratkan dalam UU Pemilu. "Dalam konteks Pak Purnomo, syarat pencalonannya dia belum terpenuhi. Sehingga tidak bisa dia mengundurkan diri," katanya.
Lihat Juga :