Anies Pastikan Jakarta Sangat Serius Lindungi 4 Kelompok Rentan Ini
Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:25 WIB
loading...
Gubernur DKI Anies Baswedan mencanangkan Jakarta menjadi kota yang mampu melindungi 4 kelompok rentan, yakni lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Foto: Dok Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan mencanangkan Jakarta menjadi kota yang mampu melindungi 4 kelompok rentan , yakni lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Anies berkeyakinan, apabila keempat kelompok rentan tersebut dapat terlindungi dengan baik, maka perlindungan untuk seluruh warga Jakarta juga akan berjalan baik.
Baca juga: Anies Luncurkan DINA Fasilitas Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Stasiun MRT
“Kami ingin Jakarta menjadi kota yang layak anak dan ramah perempuan. Kita perlu ikhtiarkan dan intervensi sehingga jangan sampai ada kejadian (kekerasan terhadap perempuan dan anak). Kami percaya bila 4 kelompok rentan yang terdiri dari lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak kita lindungi dengan baik, maka sisanya insya Allah aman. Kita harus keluarkan effort yang serius untuk melindungi 4 kelompok ini,” ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus aktif dalam memerangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan menyelenggarakan kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kampanye ini telah berlangsung sejak 25 November 2021, yang sekaligus bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional, dan ditutup pada 10 Desember 2021 yang bertepatan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Baca juga: Anies Ajak Warga Jakarta Cegah Kekerasan Berbasis Gender
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus aktif dalam memerangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan menyelenggarakan kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kampanye ini telah berlangsung sejak tanggal 25 November 2021, yang sekaligus bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional, dan ditutup pada 10 Desember 2021 yang bertepatan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Dalam kegiatan puncak kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait perlindungan kepada korban dan saksi kasus kekerasan.
Baca juga: Anies Luncurkan DINA Fasilitas Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Stasiun MRT
“Kami ingin Jakarta menjadi kota yang layak anak dan ramah perempuan. Kita perlu ikhtiarkan dan intervensi sehingga jangan sampai ada kejadian (kekerasan terhadap perempuan dan anak). Kami percaya bila 4 kelompok rentan yang terdiri dari lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak kita lindungi dengan baik, maka sisanya insya Allah aman. Kita harus keluarkan effort yang serius untuk melindungi 4 kelompok ini,” ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus aktif dalam memerangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan menyelenggarakan kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kampanye ini telah berlangsung sejak 25 November 2021, yang sekaligus bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional, dan ditutup pada 10 Desember 2021 yang bertepatan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Baca juga: Anies Ajak Warga Jakarta Cegah Kekerasan Berbasis Gender
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus aktif dalam memerangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan menyelenggarakan kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kampanye ini telah berlangsung sejak tanggal 25 November 2021, yang sekaligus bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional, dan ditutup pada 10 Desember 2021 yang bertepatan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Dalam kegiatan puncak kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait perlindungan kepada korban dan saksi kasus kekerasan.
Lihat Juga :