Peringati Hakordia, Perumda Sarana Jaya Luncurkan Layanan WBS
Jum'at, 10 Desember 2021 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
”Kami sebelumnya telah meresmikan tatanan Good Corporate Governance (GCG) pada Desember 2020. Hal ini secara berkesinambungan menjadi usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk berbenah diri dalam hal kepatuhan untuk menjalankan proses bisnisnya sehari-hari,” terangnya. Baca juga: Hakordia 2021, Firli Bahuri Ajak Segenap Anak Bangsa Bangun Budaya Antikorupsi
Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan operasional sebuah korporasi dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh oknum internal perusahaan. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat terjadi terhadap peraturan internal, maupun peraturan luar perusahaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, maupun konsekuensi keuangan.
Ia menambahkan, tujuan diadakannya WBS di Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai salah satu upaya menciptakan budaya perusahaan yang jujur dan bersih dari segala tindakan yang melanggar prinsip-prinsip GCG, nilai-nilai dasar, kode etik, norma dan peraturan yang berlaku di perusahaan serta hukum serta peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia serta bagian dari komitmen untuk mendukung program anti-penyuapan.
Kemudian, sebagai panduan bagi seluruh Insan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam memahami tata cara penyampaian informasi tentang dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan dan perlindungan bagi pelapor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan laporan tindak pelanggaran sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
”Melalui WBS ini kami juga ingin memastikan laporan tindak pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Selanjutnya, mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pelanggaran melalui mekanisme deteksi dini (early warning system) dan menciptakan lingkungan dan situasi kerja yang kondusif, bersih dan bertanggung jawab,” urainya.
Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan operasional sebuah korporasi dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh oknum internal perusahaan. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat terjadi terhadap peraturan internal, maupun peraturan luar perusahaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, maupun konsekuensi keuangan.
Ia menambahkan, tujuan diadakannya WBS di Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai salah satu upaya menciptakan budaya perusahaan yang jujur dan bersih dari segala tindakan yang melanggar prinsip-prinsip GCG, nilai-nilai dasar, kode etik, norma dan peraturan yang berlaku di perusahaan serta hukum serta peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia serta bagian dari komitmen untuk mendukung program anti-penyuapan.
Kemudian, sebagai panduan bagi seluruh Insan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam memahami tata cara penyampaian informasi tentang dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan dan perlindungan bagi pelapor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan laporan tindak pelanggaran sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
”Melalui WBS ini kami juga ingin memastikan laporan tindak pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Selanjutnya, mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pelanggaran melalui mekanisme deteksi dini (early warning system) dan menciptakan lingkungan dan situasi kerja yang kondusif, bersih dan bertanggung jawab,” urainya.
Lihat Juga :