Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk IRT Pengedar Sabu di Merangin
loading...
A
A
A
MERANGIN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lorong Kampar Bangko harus mendekam di sel Mapolres Merangin, Jambi setelah menjual Narkotika jenis Sabu ke Polisi yang menyamar.
Informasi yang didapat, IRT tersebut berinisial SC (28) warga RT 31 Lorong Kampar Kelurahan Pematangkandis Bangko. Dari penangkapannya, Satres Narkoba Polres Merangin berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 0,27 gram.
Penangkapan ini bermula ketika, aparat Satres Narkoba mendapat informasi kalau seorang IRT di Lorong Kampar Bangko berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. (Baca juga: Tangkap 2 Bandar Narkoba di Padang, Polisi Dikeroyok Keluarga Tersangka )
Informasi ini lantas dikembangkan, dengan penyamaran seorang anggota polisi dan membeli Sabu tersebut. Setelah janjian, anggota Polisi ini mendatangi kediaman SC untuk mengambil Sabu.
SC yang sama sekali tidak curiga pun langsung menyerahkan barang haram tersebut, dan ternyata saat penyerahan barang bukti, anggota Satres Narkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan. (Baca juga: Ribuan Warga Terdampak Banjir Rob di Sikka Belum Terima Bansos )
SC yang tidak bisa lari akhirnya pasrah, dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaaan, SC mengakui kalau barang haram tersebut berasal dari temannya yang berinisial RM. "Saya beli dari RM dan saya jual lagi," ungkap SC di hadapan aparat.
Kapolres Merangin melalui Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dan mengatakan kalau pelaku telah dilakukan pemeriksaaan. "Iya sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif," singkat Edih Senin (8/5).
Informasi yang didapat, IRT tersebut berinisial SC (28) warga RT 31 Lorong Kampar Kelurahan Pematangkandis Bangko. Dari penangkapannya, Satres Narkoba Polres Merangin berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 0,27 gram.
Penangkapan ini bermula ketika, aparat Satres Narkoba mendapat informasi kalau seorang IRT di Lorong Kampar Bangko berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. (Baca juga: Tangkap 2 Bandar Narkoba di Padang, Polisi Dikeroyok Keluarga Tersangka )
Informasi ini lantas dikembangkan, dengan penyamaran seorang anggota polisi dan membeli Sabu tersebut. Setelah janjian, anggota Polisi ini mendatangi kediaman SC untuk mengambil Sabu.
SC yang sama sekali tidak curiga pun langsung menyerahkan barang haram tersebut, dan ternyata saat penyerahan barang bukti, anggota Satres Narkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan. (Baca juga: Ribuan Warga Terdampak Banjir Rob di Sikka Belum Terima Bansos )
SC yang tidak bisa lari akhirnya pasrah, dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaaan, SC mengakui kalau barang haram tersebut berasal dari temannya yang berinisial RM. "Saya beli dari RM dan saya jual lagi," ungkap SC di hadapan aparat.
Kapolres Merangin melalui Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dan mengatakan kalau pelaku telah dilakukan pemeriksaaan. "Iya sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif," singkat Edih Senin (8/5).
(mpw)