3 Lansia Lakukan Penipuan, Modus Order 150 Dus Susu Senilai Rp90 Juta

Senin, 08 Juni 2020 - 13:26 WIB
loading...
3 Lansia Lakukan Penipuan, Modus Order 150 Dus Susu Senilai Rp90 Juta
Satuan Reskrim Polres Metro Depok menunjukkan barang bukti susu dalam dugaan kasus penipuan. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Tiga pelaku penipuan susu yang sudah kategori lanjut usia dibekuk tim buser Satuan Reskrim Polres Metro Depok . Ketiga pelaku berinisial JSK, MTW, dan SLY, berpura-pura memesan susu evaporasi pada sebuah distributor, sebanyak 150 dus seharga Rp90 juta.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. SLY mengaku sebagai pembeli dan memesan 150 kardus kepada korban. Setelah korban percaya kemudian pesanan dikirim ke kantor yang telah disewa pelaku.

“Saat itu pelaku melakukan pemesanan sebanyak 150 karton dan keesokan harinya dikirim ke alamat kantor pelaku,” kata Kapolres, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Parang di Depok )

Pembayaran dilakukan menggunakan cek pada Jumat, namun Ketika korban hendak melakukan kliring tidak dapat diproses dan diminta kembali datang ke bank pada Senin. “Ketika periksa kembali di bank ternyata tandatangan di cek tersebut ternyata spesimen dan tidak cocok sehingga tidak dapat dicairkan,” ungkapnya.

Korban pun segera mengambil 150 dus tersebut di gudang pelaku. Namun ketika dihampiri, barang tersebut tidak ada. Bahkan kantor tersebut sudah tidak disewa pelaku. (Baca juga; Tiga Warga Depok Terluka Disabet Samurai Orang Tak Dikenal )

“Korban mengecek barang yang di kirim ke gudang milik pelaku. Sesampainya disana, barang milik korban telah tidak ada dan ternyata telah diperjual belikan oleh pelaku,” tambahnya.

Korban pun melapor atas peristiwa terse but ke polisi dan setelah penyidik melakukan pendalaman dilakukan menangkap. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Mekarasari, Cileungsi, dan Perum Alam Sentul Babakan Madang, Bogor. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 junto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2708 seconds (0.1#10.140)