Kasus Prostitusi Cynthiara Alona: Dituntut JPU 6 Tahun lalu Divonis 10 Bulan, Ini Penjelasan PN Tangerang

Rabu, 08 Desember 2021 - 17:44 WIB
loading...
Kasus Prostitusi Cynthiara...
Cynthiara Alona. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Artis Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021). Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkapkan pihaknya yang memutuskan Cynthiara Alona dihukum selama 10 bulan penjara karena hakim tidak sependapat dengan JPU. "Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum itu tidak terbukti," ujar Arief, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Menangis

Soal tidak terbukti, kata Arief, Alona tidak punya peran dan tak terbukti dalam kasus eksploitasi yang menjeratnya. Alona tak mengenali para korban yang disebut para pekerja seks komersial (PSK) yang memilih bekerja di hotel miliknya.

"Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima keuntungan sewa hotel," katanya.
Baca juga: Cynthiara Alona Berkali-kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Prostitusi, Ada Apa?

Ketika mendengar pembacaan vonis, Alona tak kuasa menahan tangis. Kondisi ini membuat hakim tak mendengar pembacaan putusan sehingga meminta Alona berhenti menangis. “Jangan menangis, tidak kedengaran apa yang disampaikan,” ucap Hakim Mahmuriadin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved