Kasus Prostitusi Cynthiara Alona: Dituntut JPU 6 Tahun lalu Divonis 10 Bulan, Ini Penjelasan PN Tangerang

Rabu, 08 Desember 2021 - 17:44 WIB
loading...
Kasus Prostitusi Cynthiara...
Cynthiara Alona. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Artis Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021). Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkapkan pihaknya yang memutuskan Cynthiara Alona dihukum selama 10 bulan penjara karena hakim tidak sependapat dengan JPU. "Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum itu tidak terbukti," ujar Arief, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Menangis

Soal tidak terbukti, kata Arief, Alona tidak punya peran dan tak terbukti dalam kasus eksploitasi yang menjeratnya. Alona tak mengenali para korban yang disebut para pekerja seks komersial (PSK) yang memilih bekerja di hotel miliknya.

"Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima keuntungan sewa hotel," katanya.
Baca juga: Cynthiara Alona Berkali-kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Prostitusi, Ada Apa?

Ketika mendengar pembacaan vonis, Alona tak kuasa menahan tangis. Kondisi ini membuat hakim tak mendengar pembacaan putusan sehingga meminta Alona berhenti menangis. “Jangan menangis, tidak kedengaran apa yang disampaikan,” ucap Hakim Mahmuriadin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.22: Momen Romantis Elio yang Berniat Melamar Arumi Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved