Jakarta PPKM Level 3, Pemkot Jaktim Siagakan Petugas Gabungan pada Malam Tahun Baru
Rabu, 08 Desember 2021 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Anwar menuturkan, dengan menyiagakan petugas gabungan diharapkan pada pergantian tahun baru tidak terjadi kerumunan warga. Upaya itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19.
“Semoga malam tahun baru nanti berjalan dengan nyaman aman dan kondusif. Serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran dan sebagainya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Isinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Anwar menuturkan, dengan menyiagakan petugas gabungan diharapkan pada pergantian tahun baru tidak terjadi kerumunan warga. Upaya itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19.
“Semoga malam tahun baru nanti berjalan dengan nyaman aman dan kondusif. Serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran dan sebagainya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Isinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
(thm)
Lihat Juga :