Lelaki Ini Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Alami Pendarahan
loading...
A
A
A
MURATARA - Seorang ayah, warga Desa BM I, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Murataradi, Sumatera Selatan (Sumsel) tega memperkosa RJ (10) yang merupakan anak kandungnya sendiri. Korban yang masih dibawah umur itu, kini terpaksa di rawat di RS Rupit Kabupaten Muratara karena alami pendarahan serta trauma dengan apa yang dialaminya. Sedangkan pelaku Heriyanto (37) sudah diamankan di Mapolres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian yang menimpah korban, beber Kapolres, terjadi pada hari Minggu (12/04/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian yang berlangsung di Desa Beringin makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara itu bermula saat korban sedang di dalam rumah sendirian, sedangkan ibu kandungnya sedang kerja di luar rumah.
Kemudian pelaku memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang masih lugu menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku yang sudah gelap mata menarik korban ke kamar dan memaksanya untuk melayani hawa nafsunya.
Merasa perbuatannya aman, pelaku kemudian kembali melancarkan niatnya pada Selasa (21/04/2020), sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku memaksa korban hingga korban mengalami pendarahan. “Perbuatan pelaku dilaporkan korban hari itu juga sekitar pukul 22.00 WIB kepada ibunya, bahwa ia (korban) mengalami pendarahan di bagian sensitif wanita, namun belum diberitahu korban siapa pelakunya,” terang Kapolres, Rabu (22/04/2020).
Setelah itu, ibu korban langsung membawa korban ke rumah sakit umum Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis dan di sanalah diketahui bahwa pelakunya adalah bapak kandung korban. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke pihak Polres Muratara.
“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak dan mengamankan pelaku yang kebetulan ikut mengantar korban ke rumah sakit Rupit, beserta barang bukti satu helai baju dan celana korban,” tandasnya.
Hasil intrograsi, pelaku mengakui dan menerangkan bahwa perbuatannya itu karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayaninya.
“Kepada pelaku kita akan kenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tentang perlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76 D,76 E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur” bebernya.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian yang menimpah korban, beber Kapolres, terjadi pada hari Minggu (12/04/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian yang berlangsung di Desa Beringin makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara itu bermula saat korban sedang di dalam rumah sendirian, sedangkan ibu kandungnya sedang kerja di luar rumah.
Kemudian pelaku memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang masih lugu menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku yang sudah gelap mata menarik korban ke kamar dan memaksanya untuk melayani hawa nafsunya.
Merasa perbuatannya aman, pelaku kemudian kembali melancarkan niatnya pada Selasa (21/04/2020), sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku memaksa korban hingga korban mengalami pendarahan. “Perbuatan pelaku dilaporkan korban hari itu juga sekitar pukul 22.00 WIB kepada ibunya, bahwa ia (korban) mengalami pendarahan di bagian sensitif wanita, namun belum diberitahu korban siapa pelakunya,” terang Kapolres, Rabu (22/04/2020).
Setelah itu, ibu korban langsung membawa korban ke rumah sakit umum Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis dan di sanalah diketahui bahwa pelakunya adalah bapak kandung korban. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke pihak Polres Muratara.
“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak dan mengamankan pelaku yang kebetulan ikut mengantar korban ke rumah sakit Rupit, beserta barang bukti satu helai baju dan celana korban,” tandasnya.
Hasil intrograsi, pelaku mengakui dan menerangkan bahwa perbuatannya itu karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayaninya.
“Kepada pelaku kita akan kenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tentang perlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76 D,76 E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur” bebernya.
(don)