Bunuh Anggota TNI, Ivan Viktor Didakwa 3 Pasal Berlapis

Selasa, 07 Desember 2021 - 16:45 WIB
loading...
Bunuh Anggota TNI, Ivan...
Pembunuh Sertu Yohan Lopo didakwa tiga pasal berlapis dalam sidang di PN Depok, Selasa (7/12/2021). Foto/MPI/Rio Erfandi
A A A
DEPOK - Kasus pembunuhan anggota TNI di Kota Depok memasuki babak baru. Terdakwa Ivan Viktor Detham (28), hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (7/12/2021) di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa yang menangani kasus ini adalah Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok. Ivan Viktor Detham di dakwa melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yohan Lopo dan penusuk satu warga sipil berinisial A.

Dalam pembacaan dakwaan, Ivan didakwa dengan tiga pasal yakni kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ivan pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB melalukan penusukan kepada Yorhan Lopo dengan pisau lipat di teras rumah yang beralamat di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Baca juga: TNI Tewas Ditabrak Mahasiswa di Kebayoran Baru

Menurut Defa, kasus ini berawal saat terdakwa Ivan mendapat ajakan mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya yang bernama Rendy Pondesta Yasin untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan antar sesama perantau dari NTT.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.Sampai di lokasi saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa Ivan melihat terjadi percekcokan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao.

”Selanjutnya, terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Adam Y. Sesfao menggunakan pisau,” ujar Alfa Dera di Ruang Sidang PN Depok. Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sertu Yohan Lopo, Pelaku Jalani 19 Adegan di Polrestro Depok

Melihat adanya cekcok, korban Yorhan Lopo mendatangi lokasi kejadian dengan niat untuk melerai. Namun, karena melihat korban datang, pelaku mengaku panik dan mendatangi korban.Selanjutnya dengan menggunakan pisau yang terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras ke arah dada korban Yorhan Lopo terjatuh.

Usai menerima tikaman benda tajam, korban sempat mengamankan diri dengan lari ke arah belakang rumah menuju semak semak.Keesokan harinya, sekira pukul 05.30 WIB, korban ditemukan tewas dengan luka terbuka pada dada sisi kiri yang memotong jantung akibat kekerasan tajam.

Menurut laporan kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, tampak organ organ dalam tubuh yang pucat sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong jantung sehingga mengakibatkan pendarahan. Sementara sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

”Satu minggu ke depan pemeriksaan saksi. Ada 10 saksi akan dihadirkan,” ungkapnya. Ivan selaku pembunuh ditangkap polisi pada 23 September di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Merawat Warisan Sang...
Merawat Warisan Sang Maestro, Musisi Muda Bersatu dalam Konser Tribute 'Pesta Cinta' Elfa Secoria
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Berita Terkini
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved