Antisipasi Omicron, Pemkot Bekasi Larang Pusat Belanja Rayakan Nataru
Senin, 06 Desember 2021 - 06:23 WIB
loading...
Antisipasi Omicron, Pemkot Bekasi larang pusat belanja rayakan Nataru. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi melarang pusat perbelanjaan di wilayah itu menggelar kegiatan dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru yang bisa mendatangkan kerumunan. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19 dan mengantisipasi varian Omicron.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kota Bekasi.
”Sosialisasi terkait aturan ini sudah mulai kami lakukan ke sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah kami,” kata Tedy, Senin (6/12/2021). Baca juga: Update Covid-19 Bekasi, 48 Kasus Aktif, Vaksinasi Dosis Satu Capai 73,5 Persen
Tedy mengatakan sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan kebijakan pemerintah daerah kepada manajemen pusat perbelanjaan terkait larangan melakukan pawai dan arak-arakan, serta kegiatan lain yang mendatangkan kerumunan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kota Bekasi.
”Sosialisasi terkait aturan ini sudah mulai kami lakukan ke sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah kami,” kata Tedy, Senin (6/12/2021). Baca juga: Update Covid-19 Bekasi, 48 Kasus Aktif, Vaksinasi Dosis Satu Capai 73,5 Persen
Tedy mengatakan sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan kebijakan pemerintah daerah kepada manajemen pusat perbelanjaan terkait larangan melakukan pawai dan arak-arakan, serta kegiatan lain yang mendatangkan kerumunan masyarakat.
Lihat Juga :