Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, 2 Pemuda Bejat Ini Dipenjara
Jum'at, 03 Desember 2021 - 16:58 WIB
loading...
Dua tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Padang ditahan di Polda Sumbar. Foto/MPI/Rus Akbar
A
A
A
PADANG - Polda Sumbar mengungkap dua kasus persetubuhan di Kota Padang dengan korban anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Tersangka pencabulan ini yakni, RA (19) warga Kecamatan Pauh, Kota Padang dan A (24) mahasiswa yang tinggal di Lubuk Begalung, Kota Padang.
“ Kejadian perkara tindak pidana persetubuhan ini pada April 2021, saat itu tersangka RA mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Namun sesampai di Hulu Gadut korban dipaksa masuk rumah kosong kemudian menyekap korban dan melakukan tindak asusila,” kata Panit I Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar Ipda Rini Angraini, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Akui Aksi Pencabulan, Dosen Unsri Dicopot dari Ketua Jurusan
Setelah itu tersangka menjanjikan akan menikahi korban yang berusia 17 tahun. Namun, sampai korban hamil tersangka tidak mau menikahinya. “Korban ini sudah hamil tujuh bulan, kini tersangka sudah ditahan sejak 28 November,” ujarnya.
Sementara tersangka A mencabuli korban anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun. “Korban ini sudah melahirkan anak perempuan yang saat ini usianya tiga bulan,” terang Rini.
Kasus ini terjadi sekira November 2020, di mana pelaku ini sudah berulang kali melakukan amoral kepada korban. Namun, pelaku ini tidak bertanggung jawab.
“Kedua korban tadi itu awalnya pacaran kemudian terjadilah perbuatan di luar nikah, kemudian pelaku tidak bertanggung jawab,” terangnya.
“ Kejadian perkara tindak pidana persetubuhan ini pada April 2021, saat itu tersangka RA mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Namun sesampai di Hulu Gadut korban dipaksa masuk rumah kosong kemudian menyekap korban dan melakukan tindak asusila,” kata Panit I Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar Ipda Rini Angraini, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Akui Aksi Pencabulan, Dosen Unsri Dicopot dari Ketua Jurusan
Setelah itu tersangka menjanjikan akan menikahi korban yang berusia 17 tahun. Namun, sampai korban hamil tersangka tidak mau menikahinya. “Korban ini sudah hamil tujuh bulan, kini tersangka sudah ditahan sejak 28 November,” ujarnya.
Sementara tersangka A mencabuli korban anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun. “Korban ini sudah melahirkan anak perempuan yang saat ini usianya tiga bulan,” terang Rini.
Kasus ini terjadi sekira November 2020, di mana pelaku ini sudah berulang kali melakukan amoral kepada korban. Namun, pelaku ini tidak bertanggung jawab.
“Kedua korban tadi itu awalnya pacaran kemudian terjadilah perbuatan di luar nikah, kemudian pelaku tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Lihat Juga :