Awas Warga dan Perusahaan! Perpanjangan PSBB DKI Masuk Fase Penegakan Hukum

Rabu, 22 April 2020 - 21:12 WIB
loading...
Awas Warga dan Perusahaan!...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perpanjangan PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020 menjadi fase penegakan hukum. Semua yang melanggar akan diberikan sanksi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini adalah kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya.

Dia berharap masyarakat disiplin dan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya serta Kodam jaya akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan fase imbauan, fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Di masa perpanjangan PSBB ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan kembali, tapi langsung ditindak. Dia mengimbau kepada semuanya jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya. (Baca juga: PDIP: Amat Disayangkan Ratusan Perusahaan Pelanggar PSBB Didiamkan karena Izin dari Kementerian)

Kepada perusahaan, juga jangan curi-curi waktu untuk beroperasi. Sebab, banyak petugas di lapangan menemukan kembali beroperasi ketika petugas meninggalkan lokasi perusahaan. “Ke depan kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," tegasnya.

Pemprov DKI memperpanjang PSBB hingga 22 Mei mendatang. Selama dua minggu pelaksanaan PSBB di Jakarta masih banyak warga dan perusahaan yang tidak taat PSBB.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelisah Lihat Korporasi...
Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Pidana Mati dalam Perspektif...
Pidana Mati dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia: Antara Urgensi dan Kontroversi
4 Izin Tambang di Raja...
4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Menteri LH Siapkan Audit Lingkungan dan Langkah Hukum
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
DKI Jakarta Perpanjang...
DKI Jakarta Perpanjang Masa PSBB dan Terapkan Denda Progresif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved