Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Kita Kurangi Kapasitas
Selasa, 30 November 2021 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Baca juga: Kurangi Kapasitas Penonton, Bioskop Tetap Buka saat PPKM Level 3 Libur Nataru
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Baca juga: Kurangi Kapasitas Penonton, Bioskop Tetap Buka saat PPKM Level 3 Libur Nataru
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lihat Juga :