Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310
Senin, 29 November 2021 - 14:37 WIB
loading...
MSD (66), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga mengalami kecelakaan di Tol JORR Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 27 November 2021 bakal dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Foto: PoldaMetroJaya
A
A
A
JAKARTA - MSD (66), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga mengalami kecelakaan di Tol JORR Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 27 November 2021 bakal dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan adalah pasal 310 tentang kelalaian .
"Rencananya kita jerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (29/11/2021).
Dikutip dari UU LLAJ dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI www.dpr.go.id berikut bunyi ayat satu dan ayat dua Pasal 310 UU LLAJ. Baca juga: Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Cikunir Alami Penurunan Fungsi Otak
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Ia menyebutkan pihak kepolisian juga akan memeriksa bukti rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan demensia dari MSD.
"Rencananya kita jerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (29/11/2021).
Dikutip dari UU LLAJ dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI www.dpr.go.id berikut bunyi ayat satu dan ayat dua Pasal 310 UU LLAJ. Baca juga: Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Cikunir Alami Penurunan Fungsi Otak
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Ia menyebutkan pihak kepolisian juga akan memeriksa bukti rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan demensia dari MSD.
Lihat Juga :