Terungkap Puluhan ASN Majalengka Masuk Daftar Penerima Bansos, Kok Bisa?

Senin, 29 November 2021 - 13:15 WIB
loading...
Terungkap Puluhan ASN...
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyatakan ASN tidak layak masuk sebagai penerima bansos itu. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Terungkap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka masuk sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Para abdi negara tersebut diketahui berasal dari berbagai dinas.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, pihaknya akan segera mengklarifikasi terkait adanya puluhan ASN yang masuk sebagai penerima Bansos. Dijelaskannya, ASN tidak layak masuk sebagai penerima Bansos itu.

Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

"78 (orang) ya. Kita nanti akan tindaklanjuti, klarifikasi ceritanya gimana. Kita kan taunya udah 'oh (ada ASN) dari Disdik, dari (Dinas) Kesehatan juga ada, banyak itu.' Nanti akan sampaikan ke Mensos, kaya apa tindaklanjutnya. Masa iya harus terima Bansos kan. Banyak orang yang masih butuh kok," kata Karna, Senin (29/11/2021).

Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan, masuknya puluhan ASN sebagai penerima Bansos itu pemicunya bisa beragam. Kesalahan pada NIK, jelas dia, bisa jadi salah satu pemicu kasus itu.

"Pemicunya bisa beberapa hal. Termasuk ada juga (dari program) Sapa Warga kan. Mereka bisa langsung entry," jelas dia.

Terkait hal itu, Sekda mengatakan, kepada ASN yang namanya masuk sebagai penerima Bansos, untuk segera menghentikan. Ketika sudah terlanjur ditransfer, Eman meminta agar tidak dicairkan.

"Itu hanya Rp200 ribu per bulan untuk program BPNT. Tidak ada kewajiban mengembalikan, hanya mengundurkan diri dari penerima. Kalau ada yang sudah kadong (terlanjur) ditransfer, mohon tidak dicairkan," jelas dia.

Baca juga: Dilanda Banjir Bandang, BMKG: Kalsel Masih Rawan Hujan Angin dan Petir

Terkait asal Dinas para ASN yang masuk sebagai penerima Bansos, Sekda menjelaskan beragam. Namun, dia memastikan ASN yang masuk sebagai penerima Bansos itu bukan dari kalangan yang memiliki posisi strategis di pemerintahan.

"Nggak, nggak ada dari posisi strategis. Kalau asal dinasnya, beragam," jelas Eman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
WFH ASN Hari Pertama,...
WFH ASN Hari Pertama, Polda Metro Jaya Klaim Jalan di Jakarta Lengang
Perdana WFH ASN DKI,...
Perdana WFH ASN DKI, Deretan Kursi Kosong Warnai Ruang Kerja
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved