DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
Senin, 29 November 2021 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ada Usulan Anggaran Rp49 Miliar untuk Dana Dapil di RAPBD 2022, Begini Kata Wagub DKI
Sebelum persetujuan diberikan, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) di waktu yang sama.
Catatan-catatan yang disampaikan Komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Hingga disepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai landasan pembentukan Perda Perubahan APBD DKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp84,88 triliun.
Komisi A Bidang Pemerintahan dalam salah satu butir rekomendasi agar Pemprov mengakomodir masukan aspirasi masyarakat yang bersumber dari kegiatan reses dan musrenbang. Salah satunya, penyediaan sarana prasarana bagi difabel di setiap gedung kantor pemerintah.
“Sehingga tidak menimbulkan rasa apatis masyarakat untuk mengikuti kegiatan reses musrenbang tersebut,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.
Komisi B Bidang Perekonomian dalam salah satu butir rekomendasi mendorong Pemprov DKI agar peningkatan kegiatan perekonomian di Kepulauan Seribu diwujudkan di 2022 baik dari peningkatan kuantitas dan kualitas sarana transportasi.
“Karena ini menjadi tulang punggung perekonomian di Kepulauan Seribu,” sambung Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz.
Selanjutnya, Komisi C Bidang Keuangan dalam salah satu butir catatan agar Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan kepada empat BUMD sebesar Rp5,63 triliun dioptimalkan untuk kemampuan pengelolaan bisnis dengan potensi laba tahun per tahun.
Sebelum persetujuan diberikan, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) di waktu yang sama.
Catatan-catatan yang disampaikan Komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Hingga disepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai landasan pembentukan Perda Perubahan APBD DKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp84,88 triliun.
Komisi A Bidang Pemerintahan dalam salah satu butir rekomendasi agar Pemprov mengakomodir masukan aspirasi masyarakat yang bersumber dari kegiatan reses dan musrenbang. Salah satunya, penyediaan sarana prasarana bagi difabel di setiap gedung kantor pemerintah.
“Sehingga tidak menimbulkan rasa apatis masyarakat untuk mengikuti kegiatan reses musrenbang tersebut,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.
Komisi B Bidang Perekonomian dalam salah satu butir rekomendasi mendorong Pemprov DKI agar peningkatan kegiatan perekonomian di Kepulauan Seribu diwujudkan di 2022 baik dari peningkatan kuantitas dan kualitas sarana transportasi.
“Karena ini menjadi tulang punggung perekonomian di Kepulauan Seribu,” sambung Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz.
Selanjutnya, Komisi C Bidang Keuangan dalam salah satu butir catatan agar Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan kepada empat BUMD sebesar Rp5,63 triliun dioptimalkan untuk kemampuan pengelolaan bisnis dengan potensi laba tahun per tahun.
Lihat Juga :