Tak Dapat Jatah dari Istri, Ayah Bejat di Muratara Perkosa Anak Kandung
loading...
A
A
A
MURATARA - Bejat. Itulah kata yang tepat atas perbuatan Heriyanto (37) warga Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Hanya gara-gara tidak dapat “jatah” dari istrinya, dia tega memperkosa RJ (10) anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatan terkutuk Heriyanto, korban RJ mengalami trauma berat. Bukan itu saja, korban harus menjalani perawatan di RSUD Muara Rupitkarena mengalami pendarahan.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan peristiwa tersebut. Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, kronologis kejadian yang menimpah korban terjadi padaMinggu tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Beringin Makmur I. Kejadian tersebut bermula saat korban sedang di dalam rumah sendirian, sedangkan ibu kandungnya sedang kerja di luar rumah.
Kemudian, pelaku korban memaksa untuk melakukan hubungan layak suami istri. Korban yang masih lugu menolak ajakan pelaku, namun pelaku yang sudah gelap mata menarik dan memaksa korban dengan membuka seluruh pakaian korban dan berhasil memperkosa korban di dalam kamar. Pelaku yang merasa perbuatannya aman, berusaha kembali memperkosa korban, terakhir pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku memaksa korban hingga berakhir dengan pendarahan yang dialami korban.
Korban melapor kepada ibunya sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (21/4/2020). Setelah itu, ibu korban langsung membawa korban ke RSUD Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis. Di sanalah diketahui bahwa pelakunya adalah bapak kandung korban. Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara.
“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak, mengamankan pelaku yang kebetulan ikut mengantar korban ke RSUD Muara Rupit, beserta barang bukti satu helai baju dan celana korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayaninya.
“Pelaku kita akan kenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tentangperlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76 D,76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur,” jelas Dedi Rahmat Hidayat.
Akibat perbuatan terkutuk Heriyanto, korban RJ mengalami trauma berat. Bukan itu saja, korban harus menjalani perawatan di RSUD Muara Rupitkarena mengalami pendarahan.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan peristiwa tersebut. Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, kronologis kejadian yang menimpah korban terjadi padaMinggu tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Beringin Makmur I. Kejadian tersebut bermula saat korban sedang di dalam rumah sendirian, sedangkan ibu kandungnya sedang kerja di luar rumah.
Kemudian, pelaku korban memaksa untuk melakukan hubungan layak suami istri. Korban yang masih lugu menolak ajakan pelaku, namun pelaku yang sudah gelap mata menarik dan memaksa korban dengan membuka seluruh pakaian korban dan berhasil memperkosa korban di dalam kamar. Pelaku yang merasa perbuatannya aman, berusaha kembali memperkosa korban, terakhir pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku memaksa korban hingga berakhir dengan pendarahan yang dialami korban.
Korban melapor kepada ibunya sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (21/4/2020). Setelah itu, ibu korban langsung membawa korban ke RSUD Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis. Di sanalah diketahui bahwa pelakunya adalah bapak kandung korban. Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara.
“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak, mengamankan pelaku yang kebetulan ikut mengantar korban ke RSUD Muara Rupit, beserta barang bukti satu helai baju dan celana korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayaninya.
“Pelaku kita akan kenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tentangperlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76 D,76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur,” jelas Dedi Rahmat Hidayat.
(zil)