Buruh Disweeping Dipaksa untuk Demo, Pakar Hukum Pidana: Bisa Dipidanakan
Jum'at, 26 November 2021 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam video-video viral yang beredar di masyarakat di antaranya kejadian video di Majalengka, Banten. Hal ini membantah bahwa seolah-olah semua buruh memang ingin melakukan demonstrasi. Yang terlihat justru demo bisa terjadi karena sweeping di pabrik-pabrik dengan ancaman perusakan. "Penjemputan buruh tanpa diizinkan, termasuk pidana. Delik pidana yang bisa dikenakan di antaranya Pasal 355 KUHP yakni pemaksaan kepada orang lain,” kata Suparji.
Menurut dia, perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikatnya juga bisa dimintai keterangan. Bahkan, kalau sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha bisa dikenakan Pasal 170 KUHP.
Polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping. Berserikat. Berkumpul diperbolehkan dalam hukum. "Termasuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan," ujarnya. Seperti diketahui buruh menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021.
Menurut dia, perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikatnya juga bisa dimintai keterangan. Bahkan, kalau sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha bisa dikenakan Pasal 170 KUHP.
Polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping. Berserikat. Berkumpul diperbolehkan dalam hukum. "Termasuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan," ujarnya. Seperti diketahui buruh menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021.
(jon)
Lihat Juga :