Buruh Disweeping Dipaksa untuk Demo, Pakar Hukum Pidana: Bisa Dipidanakan

Jum'at, 26 November 2021 - 20:56 WIB
loading...
Buruh Disweeping Dipaksa...
Aksi buruh. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Prof Suparji Ahmad menilai sweeping buruh memaksa para buruh sedang bekerja pada jam kerja untuk berdemo dinilai bisa dipidanakan.

Menurut dia, sweeping buruh memaksakan seseorang untuk mengikuti demo adalah suatu tindak pidana. “Ini kan memaksakan memenuhi orang yang mensweeping. Tindakan memaksa melanggar norma sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP bahwa tindakan sweeping memaksa norma tersebut. Barang siapa memaksa, kekerasan ancaman. Kekerasan untuk mengikuti demonstrasi bisa dipidanakan,” ujar Suparji, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Massa Buruh Bubarkan Diri dengan Tertib, Akses Jalan Menuju Istana Dibuka Kembali

Setiap buruh memiliki hak menolak jika tidak ikut demo apalagi pegawai sedang melaksanakan pekerjaannya di jam kerja lantaran terikat dengan perusahaan. “Buruh punya hak menolak atau tidak karena mereka terikat dengan perannya di perusahaan. Jika seandainya sukarela dipaksakan pada jam kerja itu mengganggu,” katanya.

Selain Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang memaksa orang lain dengan ancaman satu tahun penjara. Pelaku sweeping juga bisa dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. "Kemudian Pasal 406 KUHP merusak barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ucapnya.
Baca juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Datangi Massa Buruh Sambil Bagi-bagi Snack

Menurutnya, realita lain di balik demo buruh yang digembor-gemborkan yakni tata cara dalam mengumpulkan para buruh di dalam berdemo adalah dengan cara mensweeping. Ada juga dengan perusakan dan kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Rekomendasi
Suhu Matahari Bertambah...
Suhu Matahari Bertambah Panas, Ilmuwan Prediksi Kehidupan di Bumi Segera Berakhir
Hamas dan Hizbullah...
Hamas dan Hizbullah Jadi Tamu Istimewa pada Pemakaman Khamenei
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita Terkini
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved