Buruh Disweeping Dipaksa untuk Demo, Pakar Hukum Pidana: Bisa Dipidanakan

Jum'at, 26 November 2021 - 20:56 WIB
loading...
Buruh Disweeping Dipaksa...
Aksi buruh. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Prof Suparji Ahmad menilai sweeping buruh memaksa para buruh sedang bekerja pada jam kerja untuk berdemo dinilai bisa dipidanakan.

Menurut dia, sweeping buruh memaksakan seseorang untuk mengikuti demo adalah suatu tindak pidana. “Ini kan memaksakan memenuhi orang yang mensweeping. Tindakan memaksa melanggar norma sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP bahwa tindakan sweeping memaksa norma tersebut. Barang siapa memaksa, kekerasan ancaman. Kekerasan untuk mengikuti demonstrasi bisa dipidanakan,” ujar Suparji, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Massa Buruh Bubarkan Diri dengan Tertib, Akses Jalan Menuju Istana Dibuka Kembali

Setiap buruh memiliki hak menolak jika tidak ikut demo apalagi pegawai sedang melaksanakan pekerjaannya di jam kerja lantaran terikat dengan perusahaan. “Buruh punya hak menolak atau tidak karena mereka terikat dengan perannya di perusahaan. Jika seandainya sukarela dipaksakan pada jam kerja itu mengganggu,” katanya.

Selain Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang memaksa orang lain dengan ancaman satu tahun penjara. Pelaku sweeping juga bisa dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. "Kemudian Pasal 406 KUHP merusak barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ucapnya.
Baca juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Datangi Massa Buruh Sambil Bagi-bagi Snack

Menurutnya, realita lain di balik demo buruh yang digembor-gemborkan yakni tata cara dalam mengumpulkan para buruh di dalam berdemo adalah dengan cara mensweeping. Ada juga dengan perusakan dan kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Rekomendasi
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved