Pelonggaran PSBB di Tangsel Diharap Bawa Perbaikan Iklim Usaha
Minggu, 07 Juni 2020 - 03:08 WIB
loading...
A
A
A
"Ya kalau konsisten dengan kebijakannya kan nggak mungkin terus-menerus diperpanjang. Upaya penegakan kebijakan itu harus jelas dari atas sampai tingkat bawah, sehingga efektif pencegahannya. Kalau PSBB diperpanjang berarti ada target yang tak tercapai, dan itu otomatis berdampak pula pada dunia usaha," ucapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana menerangkan, pelonggaran terhadap pelaku usaha jasa dan perdagangan memang mulai diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020. "Itu dijelaskan dalam Perwal yang baru ya, memang ada pelonggaran yang diberikan. Jadi ini sekaligus persiapan menuju new normal itu," tuturnya.
Ditambahkannya, pelonggaran bagi dunia usaha tetap disertai ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu wajib dijalani, sehingga upaya menuju kenormalan baru bisa berjalan maksimal hingga 14 Juni 2020 mendatang. "Pasti kan nanti selalu ada evaluasi, saat ini kita pantau selama pemberlakuan perpanjangan PSBB ini sampai 14 Juni," tandasnya.
Pada Perwal Nomor 19 itu, pembukaan aktivitas operasional diberikan pada pelaku usaha, di antaranya yang bergerak pada sector:
1. Kesehatan, antara lain rumah sakit, pusat, kesehatan masyarakat, klinik, apotek, unit transfusi daerah, toko obat, toko bahan kimia, toko alat kesehatan, laboratorium, optikal, jamu, dan tempat pelayanan paramedik veteriner.
2. Bahan pangan/makanan/minuman, antara lain toko/usaha bahan pangan, restoran, rumah makan, dan warung makan.
3. Energi, antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan pembangkit listrik;
4. Komunikasi dan teknologi informasi, antara lain media cetak, media elektronik, toko perangkat keras, toko perangkat lunak, internet, alat komunikasi, dan kartu selular.
5. Keuangan antara lain, Perbankan, pembiayaan dan investasi, system pembayaran, asuransi, anjungan tunai mandiri, dan pasar modal.
6. Logistik, antara lain usaha angkutan darat, angkutan barang, distribusi, pengurusan, transportasi dan pos.
7. Perhotelan, antara lain hotel, losmen, dan penginapan.
8. Konstruksi, antara lain perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.
9. Industri strategis dan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, antara lain industri baja, industri telekomunikasi, industri kimia, industri kertas, industri pupuk, industry semen dan industri pangan.
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
12. Non pangan, antara lain toko listrik, plastik, emas, benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, serta pakan ternak.
13. Pergudangan yang mendukung sektor usaha.
14. Perdagangan dan jasa yang mendukung sektor usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 12.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana menerangkan, pelonggaran terhadap pelaku usaha jasa dan perdagangan memang mulai diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020. "Itu dijelaskan dalam Perwal yang baru ya, memang ada pelonggaran yang diberikan. Jadi ini sekaligus persiapan menuju new normal itu," tuturnya.
Ditambahkannya, pelonggaran bagi dunia usaha tetap disertai ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu wajib dijalani, sehingga upaya menuju kenormalan baru bisa berjalan maksimal hingga 14 Juni 2020 mendatang. "Pasti kan nanti selalu ada evaluasi, saat ini kita pantau selama pemberlakuan perpanjangan PSBB ini sampai 14 Juni," tandasnya.
Pada Perwal Nomor 19 itu, pembukaan aktivitas operasional diberikan pada pelaku usaha, di antaranya yang bergerak pada sector:
1. Kesehatan, antara lain rumah sakit, pusat, kesehatan masyarakat, klinik, apotek, unit transfusi daerah, toko obat, toko bahan kimia, toko alat kesehatan, laboratorium, optikal, jamu, dan tempat pelayanan paramedik veteriner.
2. Bahan pangan/makanan/minuman, antara lain toko/usaha bahan pangan, restoran, rumah makan, dan warung makan.
3. Energi, antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan pembangkit listrik;
4. Komunikasi dan teknologi informasi, antara lain media cetak, media elektronik, toko perangkat keras, toko perangkat lunak, internet, alat komunikasi, dan kartu selular.
5. Keuangan antara lain, Perbankan, pembiayaan dan investasi, system pembayaran, asuransi, anjungan tunai mandiri, dan pasar modal.
6. Logistik, antara lain usaha angkutan darat, angkutan barang, distribusi, pengurusan, transportasi dan pos.
7. Perhotelan, antara lain hotel, losmen, dan penginapan.
8. Konstruksi, antara lain perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.
9. Industri strategis dan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, antara lain industri baja, industri telekomunikasi, industri kimia, industri kertas, industri pupuk, industry semen dan industri pangan.
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
12. Non pangan, antara lain toko listrik, plastik, emas, benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, serta pakan ternak.
13. Pergudangan yang mendukung sektor usaha.
14. Perdagangan dan jasa yang mendukung sektor usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 12.
(cip)
Lihat Juga :