Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Pampang, Libatkan Sepasang Kekasih
Jum'at, 26 November 2021 - 23:05 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Pria berinisial AD (24) dan wanita berinisial SW (25) terpaksa meringkuk di tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar . Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu polisi juga menangkap lelaki MI.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, muda-mudi tersebut ditangkap di Jalan Pampang 1, Kecamatan Panakkukang belum lama ini. Keduanya diamankan bersama barang bukti tiga saset sabu-sabu seberat 2 gram dan 1 saset tembakau sintetis.
Baca juga:Curi Motor Demi Beli Sabu, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi
Yudi bilang, lokasi penangkapan pada Rabu 24 November 2021 itu, merupakan kediaman SW. Polisi disebutkan telah lama mengintai sepasang kekasih ini. Setelah informasi dan petunjuk terkumpul, barulah petugas melakukan penggerebekan.
"Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan 2 saset sabu dengan berat kurang lebih 2 gram. Serta 1 saset tembakau sintetis. Semuanya ditemukan dalam kamar wanita SW, yang mana diakui barang tersebut adalah miliknya," kata Yudi, Jumat (26/11).
Dari penangkapan sejoli AD dan SW, petugas melakukan pendalaman lewat aktivitas perpesanan di ponsel masing-masing. "Anggota menemukan chat wanita SW yang akan mengambil barang di daerah Kabupaten Gowa," papar perwira dua bunga ini.
Baca juga:Rekor! 7,9 Ton Sabu-sabu dan 176 Kg Fentanil Disita di San Diego
Pesan itu, kata Yudi ditujukan untuk lelaki berinisial MI. Polisi melanjutkan pengembangan pada Kamis 25 November sekira pukul 01.00 Wita, lewat undercover buying dengan janjian ketemu di depan Stadion Kalegowa, Kabupaten Gowa.
"Sesampainya di lokasi, tersangka terlihat mendekati kendaraan anggota dengan motor. Di situlah lelaki MI, kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dibawa menunjukan barang bukti lain di Kota Makassar," ungkap Yudi.
Di Makassar, petugas menemukan narkoba sabu yang disimpan MI di kontrakannya, Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate. "Tiga saset besar sabu-sabu dengan berat 125 gram didapatkan anggota di dalam dos sepatu," tutur Yudi.
Baca juga:Kejar-kejaran, Polisi Bekuk Kurir Narkoba Penyasar Mahasiswa di Kampus
Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan mengungkapkan, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum, karena melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ketiga tersangka masih kita periksa. Untuk wanita SW dan lelaki MI diduga kuat adalah jaringan pengedar. Sedangkan lelaki AD atau kekasih dari SW, patut diduga penyalahguna atau pemakai. Tapi kita masih dalami dulu, sejauh mana peran dari AD ini," tukas Yudi.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, muda-mudi tersebut ditangkap di Jalan Pampang 1, Kecamatan Panakkukang belum lama ini. Keduanya diamankan bersama barang bukti tiga saset sabu-sabu seberat 2 gram dan 1 saset tembakau sintetis.
Baca juga:Curi Motor Demi Beli Sabu, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi
Yudi bilang, lokasi penangkapan pada Rabu 24 November 2021 itu, merupakan kediaman SW. Polisi disebutkan telah lama mengintai sepasang kekasih ini. Setelah informasi dan petunjuk terkumpul, barulah petugas melakukan penggerebekan.
"Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan 2 saset sabu dengan berat kurang lebih 2 gram. Serta 1 saset tembakau sintetis. Semuanya ditemukan dalam kamar wanita SW, yang mana diakui barang tersebut adalah miliknya," kata Yudi, Jumat (26/11).
Dari penangkapan sejoli AD dan SW, petugas melakukan pendalaman lewat aktivitas perpesanan di ponsel masing-masing. "Anggota menemukan chat wanita SW yang akan mengambil barang di daerah Kabupaten Gowa," papar perwira dua bunga ini.
Baca juga:Rekor! 7,9 Ton Sabu-sabu dan 176 Kg Fentanil Disita di San Diego
Pesan itu, kata Yudi ditujukan untuk lelaki berinisial MI. Polisi melanjutkan pengembangan pada Kamis 25 November sekira pukul 01.00 Wita, lewat undercover buying dengan janjian ketemu di depan Stadion Kalegowa, Kabupaten Gowa.
"Sesampainya di lokasi, tersangka terlihat mendekati kendaraan anggota dengan motor. Di situlah lelaki MI, kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dibawa menunjukan barang bukti lain di Kota Makassar," ungkap Yudi.
Di Makassar, petugas menemukan narkoba sabu yang disimpan MI di kontrakannya, Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate. "Tiga saset besar sabu-sabu dengan berat 125 gram didapatkan anggota di dalam dos sepatu," tutur Yudi.
Baca juga:Kejar-kejaran, Polisi Bekuk Kurir Narkoba Penyasar Mahasiswa di Kampus
Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan mengungkapkan, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum, karena melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ketiga tersangka masih kita periksa. Untuk wanita SW dan lelaki MI diduga kuat adalah jaringan pengedar. Sedangkan lelaki AD atau kekasih dari SW, patut diduga penyalahguna atau pemakai. Tapi kita masih dalami dulu, sejauh mana peran dari AD ini," tukas Yudi.
(luq)
Lihat Juga :