Alamak! Oknum Kades di Bengkulu Utara Ketahuan Intip Anak Gadis

Jum'at, 26 November 2021 - 12:59 WIB
loading...
Alamak! Oknum Kades...
Oknum kades di Bengkulu Utara punya kebiasaan buruk, suka mengintip anak gadis. Foto: Ismail/SINDOnews
A A A
BENGKULU - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu , Laitul Qodar, harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mengintip anak gadis.

Dalam surat penyataan yang disaksikan oleh warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, oknum Kepala Desa ini bersedia menerima sanksi dari undang-undang yang berlaku dan denda sebesar Rp20 juta rupiah.

Surat pernyataan yang merupakan komitmen oknum kepala desa yang dinilai telah melanggar norma ini, dibuat pada 14 November 2021.



Otoritas Kepolisian Sektor Kerkap membenarkan informasi yang beredar, dan telah menurunkan Kanit Intel dan Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari warga.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi konflik ditengah-tengah warga yang dapat terjadi imbas dari kasus ini.



"Benar, kami telah menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan infomasi," kata Kapolsek Kerkap, Ipda Ratno, Jumat (26/11/2021).

Kapolsek menambahkan, meski hingga saat ini belum ada laporan resmi dari warga, pihaknya tetap mengumpulkan data dan keterangan dari warga. Hal ini dilakukan agar kondusifitas warga tetap terjaga.



"Belum ada laporan resmi. Untuk sementara belum diketahui motif dan tujuan perbuatan oknum kades tersebut. Kami tetap memantau, kami harap tetap kondusif," imbuh Ratno.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2335 seconds (0.1#10.140)