Pukul Anak Tiri yang masih Balita dengan Baskom dan Diinjak hingga Tewas, Joni Irawan Ditembak Polisi

Kamis, 25 November 2021 - 14:51 WIB
loading...
Pukul Anak Tiri yang...
Tersangka Joni Irawan (29), pembunuhan balita anak tiri dengan dipukul baskom dan diinjak akhirnya ditembak dan ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Joni Irawan (29), pelaku pembunuhan sadis terhadap anak tirinya yang masih balita, DF (3), di Palembang, Sumatera Selatan pada Juli lalu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade mengatakan, korban yang masih balita tersebut tewas usai dipukul pakai baskom, di injak, bahkan tangannya dipatahkan hingga ditenggelamkan di sungai oleh pelaku.


"Pria pembunuh anak tirinya di Palembang yang masih balita dengan memukul pakai baskom itu sudah kita tangkap. Dia kita tembak karena melawan saat akan ditangkap," ucap AKP Ikang, Kamis (25/11/2021).

Ikang menjelaskan, Joni yang buron dalam kasus pembunuhan itu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dalam kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukannya beberapa waktu lalu di Jalan Tanjung Api-api, Desa Marga Sungsang, Banyuasin dengan korban seorang wanita.

"Tersangka ini DPO kita kasus begal terhadap korban seorang wanita. Korbannya diancam dengan sajam ditempelkan di leher, motor dan HP korban di bawa kabur tersangka saat kejadian itu," kata Ikang.

Dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, Selasa ( 23/11/2021), dan mendapat informasi ternyata tersangka juga merupakan DPO Polrestabes Palembang dalam kasus pembunuhan anak tirinya sendiri yang masih balita.



"Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan. Setelah mengendus keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi, kemudian dilakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap tersangka ini melawan anggota kita dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," ungkapnya.



Selain menangkap tersangka, lanjut Ikang, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit motor dan 1 unit ponsel. Saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut.

"Barang bukti motor dan HP juga kita sita dalam penangkapan itu. Tersangka yang mengakui semua perbuatannya kini kita tahan dan dijerat Pasal berlapis tentang tindakan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan," jelas Ikang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)