bank bjb Fasilitasi Modal Kerja Pemerintah Daerah Lewat Pembiayaan bjb Indah

Kamis, 25 November 2021 - 09:01 WIB
loading...
bank bjb Fasilitasi Modal Kerja Pemerintah Daerah Lewat Pembiayaan bjb Indah
Foto ilustrasi proyek Tol Cipali ke Bandara Internasioanal Jawa Barat (BIJB).
A A A
BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) berkomitmen terus mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui program bjb Indah (Infrastruktur Daerah).

Melakukan pembangunan, tentu perlu sinergi banyak pihak. Tak hanya pemangku kepentingan sebagai pengambil kebijakan, tetapi juga lembaga keuangan sebagai penyokong dana. Sinergi ini, pada akhirnya akan memuluskan rencana pembangunan yang menjadi program pemerintah.

Keberpihakan lembaga keuangan pada pembangunan akan memberi andil besar bagi pemerintah daerah. Karena, tidak semua pemerintah daerah memiliki cash flow anggaran yang mencukupi untuk percepatan pembangunan.

bank bjb, sebagai lembaga keuangan yang memiliki likuiditas memadai dan 15 bank terbesar nasional, juga memiliki komitmen besar mendukung pembangunan infrastruktur, melalui program bjb Indah.

bjb Indah adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pemerintah daerah baik kabupaten/kota/provinsi untuk membiayai kegiatan modal kerja, investasi, maupun deficit cash flow daerah. Target market bjb Indah ditujukan untuk pemerintah daerah maupun badan usaha yang memenuhi ketentuan persyaratan.

Secara garis besar, bjb Indah ditujukan untuk mendanai kegiatan proyek-proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Barat, Banten, dan Indonesia.

Skema pinjaman bjb Indah dibagi menjadi tiga program. Pertama, pinjaman jangka pendek yaitu jangka waktu maksimal satu tahun anggaran.

Tujuan pinjaman ini hanya untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas (cash management) antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai.

Kedua, pinjaman jangka menengah untuk jangka waktu dapat lebih dari satu tahun anggaran. Tujuan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.

Ketiga, pinjaman jangka panjang untuk jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Tujuan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana/sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan APBD. Juga menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD. Memberikan manfaat ekonomi sosial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5340 seconds (0.1#10.140)