Pemprov Jatim Siapkan SE Larangan Cuti ASN Selama Libur Nataru 2022
Rabu, 24 November 2021 - 23:55 WIB
loading...
Pemprov Jatim saat ini tengah menyiapkan SE Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 .
Larangan itu merupakan tindaklanjut dari rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 selama Nataru, yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Pemprov Jatim Bangun SMA Negeri Taruna Madani di Pasuruan
Pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Nataru 2022.
Baca juga: Misteri Pembobol Gudang Emas Majapahit dan Siasat Hayam Wuruk Menjaga Istana
"Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat,” kata Indah Wahyuni, Rabu (24/11/2021).
Larangan itu merupakan tindaklanjut dari rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 selama Nataru, yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Pemprov Jatim Bangun SMA Negeri Taruna Madani di Pasuruan
Pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Nataru 2022.
Baca juga: Misteri Pembobol Gudang Emas Majapahit dan Siasat Hayam Wuruk Menjaga Istana
"Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat,” kata Indah Wahyuni, Rabu (24/11/2021).
Lihat Juga :