Keseharian Anggota TNI Pratu Billy Kakasina yang Baku Hantam dengan 2 Polantas

Rabu, 24 November 2021 - 21:05 WIB
loading...
Keseharian Anggota TNI Pratu Billy Kakasina yang Baku Hantam dengan 2 Polantas
Usai video baku hantam antara anggota TNI dengan Polantas di Ambon, Maluku viral di medsos muncul video yang disebut sebut Pratu Billy Kakasina saat melakukan olahraga. Foto Ist
A A A
AMBON - Video baku hantam antara seorang anggota TNI AD dengan dua orang Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Ambon, Maluku viral di media sosial. Dalam video berdurasi 26 detik ini terlihat aparat TNI berbaju loreng adu jotos dengan dua anggota Polantas. Namun tampak sang prajurit TNI walaupun dikeroyok dua tapi menguasai keadaan.
Keseharian Anggota TNI Pratu Billy Kakasina yang Baku Hantam dengan 2 Polantas

Baca juga : Kronologi 1 Anggota TNI Baku Hantam dengan 2 Polantas di Ambon

Setelah video baku hantam viral beredar juga di grup-grup WhatsApp video yang disebut sebut adalah Pratu Billy Kakasina saat melakukan olahraga. Dalam video berdurasi 19 detik tersebut terlihat Pratu Billy Kakasina tengah melakukan fitnes dengan latihan beban. Terlihat latihan beban prajurit Kodam XVI/Pattimura ini untuk penguatan dada dengan gerakan mengangkat beban sambil memukul dengan dua tangan.

Beragam komentar pun bermunculan yang menilai wajar jika anggota TNI itu nampak menguasai keadaan walaupun menghadapi dua anggota Polantas.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirot mengatakan, kasus baku hantam tersebut telah berakhir damai . "Tadi sudah diadakan perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Danpomdam XVI/Pattimura dan Kapolresta Ambon," kata Kombes Pol M Roem Ohoirot kepada SINDOnews, Rabu (24/11/2021).



Namun Kombes Pol M Roem Ohoirot mengatakan, meski telah dilakukan perdamaian namun apa yang dilakukan oleh kedua belah pihak tetap akan diproses oleh kesatuannya masing masing.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)