Remaja Salatiga Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Koplo
Rabu, 24 November 2021 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa paket obat terlarang tersebut milik Nur Said. Selanjutnya tim melakukan penggrebekan di rumah tersebut," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (24/11/2021).
Saat penggerebekan, tersangka berada di rumah kontrakannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil yarindu sebanyak 2.132 butir. Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui ribuan pil koplo itu miliknya.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa status tersangka adalah pengedar. Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolres.
Saat penggerebekan, tersangka berada di rumah kontrakannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil yarindu sebanyak 2.132 butir. Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui ribuan pil koplo itu miliknya.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa status tersangka adalah pengedar. Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolres.
(msd)
Lihat Juga :