Remaja Salatiga Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Koplo
loading...
A
A
A
SALATIGA - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga menangkap Nur Said (19) warga Kalioso Gang Jerukan RT 11 RW 02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir atau alamat lain di Perum Karangalit Permai Blok A I RT 09 RW 05, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.
Remaja ini ditangkap polisi lantaran memiliki ribuan butir pil koplo (obat daftar G) dan diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang itu.
Baca juga: Ribuan Orang dari 2 Kelompok Massa Bentrok Diduga Rebutan Limbah di Karawang
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Merapi RT 05, RW 04, Kalicacing, Sidomukti pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat jual beli obat obatan terlarang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa paket obat terlarang tersebut milik Nur Said. Selanjutnya tim melakukan penggrebekan di rumah tersebut," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (24/11/2021).
Saat penggerebekan, tersangka berada di rumah kontrakannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil yarindu sebanyak 2.132 butir. Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui ribuan pil koplo itu miliknya.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa status tersangka adalah pengedar. Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolres.
Remaja ini ditangkap polisi lantaran memiliki ribuan butir pil koplo (obat daftar G) dan diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang itu.
Baca juga: Ribuan Orang dari 2 Kelompok Massa Bentrok Diduga Rebutan Limbah di Karawang
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Merapi RT 05, RW 04, Kalicacing, Sidomukti pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat jual beli obat obatan terlarang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa paket obat terlarang tersebut milik Nur Said. Selanjutnya tim melakukan penggrebekan di rumah tersebut," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (24/11/2021).
Saat penggerebekan, tersangka berada di rumah kontrakannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil yarindu sebanyak 2.132 butir. Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui ribuan pil koplo itu miliknya.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa status tersangka adalah pengedar. Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolres.
(msd)