Remaja Salatiga Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Koplo
Rabu, 24 November 2021 - 19:10 WIB
loading...
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menunjukan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan obat daftar G di Mapolres, Rabu (24/11/2021). Foto/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga menangkap Nur Said (19) warga Kalioso Gang Jerukan RT 11 RW 02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir atau alamat lain di Perum Karangalit Permai Blok A I RT 09 RW 05, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.
Remaja ini ditangkap polisi lantaran memiliki ribuan butir pil koplo (obat daftar G) dan diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang itu.
Baca juga: Ribuan Orang dari 2 Kelompok Massa Bentrok Diduga Rebutan Limbah di Karawang
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Merapi RT 05, RW 04, Kalicacing, Sidomukti pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat jual beli obat obatan terlarang.
Remaja ini ditangkap polisi lantaran memiliki ribuan butir pil koplo (obat daftar G) dan diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang itu.
Baca juga: Ribuan Orang dari 2 Kelompok Massa Bentrok Diduga Rebutan Limbah di Karawang
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Merapi RT 05, RW 04, Kalicacing, Sidomukti pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat jual beli obat obatan terlarang.
Lihat Juga :