2 Tahun Buron, Pencuri Bersenjata Pedang Dibekuk
Rabu, 24 November 2021 - 15:30 WIB
loading...
YD, tersangka kasus curas akhirnya dibekuk setelah dua tahun buron. Foto: Dokumen polisi
A
A
A
MAKASSAR - Pelarian pemuda berinisial YD, terhenti. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu kini harus meringkuk di sel Mapolsek Ujung Pandang . Ia menyusul rekannya AW yang telah lebih dulu diproses hukum.
Baca juga:Polisi Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Kendaraan yang Pakai Foto Polwan
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf mengatakan, YD ditahan berdasarkan tiga laporan. Dua di antaranya kasus curas. Pemuda 20 tahun itu, tiap beraksi selalu menggunakan pedang samurai untuk ancam korbannya.
"Pelaku masuk dalam daftar target operasi SIKAT LIPU tahun 2021. Yang mana lelaki YD sudah menjadi buronan kami, sejak 4 Februari 2019," kata Ardy dalam keterangan resminya, Selasa (24/11).
Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu kini harus meringkuk di sel Mapolsek Ujung Pandang . Ia menyusul rekannya AW yang telah lebih dulu diproses hukum.
Baca juga:Polisi Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Kendaraan yang Pakai Foto Polwan
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf mengatakan, YD ditahan berdasarkan tiga laporan. Dua di antaranya kasus curas. Pemuda 20 tahun itu, tiap beraksi selalu menggunakan pedang samurai untuk ancam korbannya.
"Pelaku masuk dalam daftar target operasi SIKAT LIPU tahun 2021. Yang mana lelaki YD sudah menjadi buronan kami, sejak 4 Februari 2019," kata Ardy dalam keterangan resminya, Selasa (24/11).
Lihat Juga :