Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

Selasa, 23 November 2021 - 12:50 WIB
loading...
Sidang Kasus Unlawful...
PN Jakarta Selatan menunda sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI hingga pekan depan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Selasa (23/11/2021) ini. Namun, sidang ditunda hingga pekan depan.

Persidangan yang sedianya beragendakan pemeriksaan itu sempat dibuka majelis hakim. Hanya saja, tim kuasa hukum menyampaikan jika orang tua salah satu terdakwa, M. Yusmin Ohorella meninggal dunia.

”Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 30 November 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). Baca juga: Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Sementara Jaksa Donny M. Sany menerangkan, pihaknya juga memperoleh informasi jika orang tua salah satu terdakwa meninggal dunia. Untuk persidangan berikutnya, pihaknya meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.

”Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum,” paparnya. Baca juga: 3 Pegawai PT Jasa Marga Jadi Saksi Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Donny menerangkan, hari ini JPU telah menghadirkan saksi fakfa dan ahli untuk sidang hari ini. Rencananya, tiga orang akan memberikan keterangannya di ruang persidangan. ”Saksi sudah hadir, hanya karena belum dibuka sidang, untuk kepentingan pembuktian ya, sori ya, belum bisa kami sampaikan.Hari ini rencananya 3 orang, termasuk saling bersaksi,” terangnya.

Pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat menambahkan, orang tua dari Yusmin meninggal dunia, yang mana jenazah orang tua Yusmin telah dibawa ke Ambon, Maluku. Terdakwa Fikri pun ikut bersama Yusmin ke Ambon lantaran dia sepupu dari Yusmin.”Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved