Usai Long March dan Sweeping Pabrik, Massa Buruh Demo di Kantor Pemda KBB

Selasa, 23 November 2021 - 01:28 WIB
loading...
Usai Long March dan Sweeping Pabrik, Massa Buruh Demo di Kantor Pemda KBB
Massa buruh dari sembilan serikat pekerja dan serikat buruh di KBB saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 10% di kantor bupati Pemda KBB, Senin (22/11/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Massa buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda KBB, Senin (22/11/2021). Aksi itu dilakukan setelah sebelumnya buruh melakukan aksi long march dan sweeping ke sejumlah pabrik.

Salah seorang koordinator aksi buruh Dede Rahmat mengatakan, aksi buruh dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2022. Buruh juga meminta agar Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menaikkan upah minimum tahun 2022.

"Aksi ini merupakan keresahan pekerja di Bandung Barat terkait dengan terbitnya surat edaran tidak ada kenaikan upah minimum 2022 di seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tanggal 9 November 2021," ucapnya.

Dirinya menilai, upah yang berlaku saat ini sebesar Rp3,2 juta dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok buruh. Ditambah lagi dengan keperluan alat kesehatan sebagai penunjang kerja buruh yang meningkat selama pandemi COVID-19. Oleh karenanya pemerintah harus meniakkan gaji buruh tahun di 2022. Baca juga:
27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil


"Pengeluaran buruh selama pandemi COVID-19 meningkat karena harus membeli kebutuhan untuk prokes, tapi gaji gak naik bahkan berkurang akibat jam produksi perusahaan dibatasi. Jadi bagaimana buruh bisa sejahtera," keluhnya.

Dirinya meminta agar Plt Bupati Bandung Barat mendorong untuk menaikkan upah minimum buruh. Hal ini tentunya demi kesejahteraan kaum buruh, mengingat harga kebutuhan pokok meningkat. Sebab buruh di KBB selama ini selalu mendukung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

"Kami meminta agar Plt Bupati Hengki membuat surat keputusan yang mendukung perjuangan buruh dalam menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen," tegasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)