Sakit Hati, Pria Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacarnya di Aceh Besar

Sabtu, 06 Juni 2020 - 11:31 WIB
loading...
Sakit Hati, Pria Sebarkan...
Merasa sakit hati karena diputusi pacarnya, seorang pemuda di Aceh Selatan nekat menyebarluaskan foto bugil mantan pacarnya ke media sosial. Foto/Ilustrasi.SINDOnews
A A A
ACEH SELATAN - Merasa sakit hati karena diputusi pacarnya, seorang pemuda di Aceh Selatan nekat menyebarluaskan foto bugil mantan pacarnya ke media sosial. Akhirnya pelaku pun ditangkap polisi dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Pemuda berinisial AF (23 tahun) warga Desa Kampung Padang Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan ditangkap polisi karena menyebarkan foto-foto tak berbusana mantan pacarnya ke media sosial Facebook dan WhatsApp.(Baca juga : Maling Motor Terkapar Ditembak Reskrim Polsek Medan Area )

Kasus ini bermula saat tersangka AF menjalin hubungan dengan korban berinisial Y-H. Setelah beberapa waktu berpacaran mereka melakukan foto-foto tidak senonoh dengan HP milik pelaku. Namun dengan berjalanya waktu membuat hubungan keduanya renggang, dan akhirnya korban meminta putus.

Pelaku yang tidak terima di putus sang pacar, sehingga nekat menyebarluaskan foto-foto korban kepada rekan-rekan korban melalui media sosial yang dimilik korban yang sudah dikuasai pelaku.

Menurut pengakuan AF, ia nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya karena diselingkuhi dan merasa sakit hati akibat cintanya diputus korban. (Baca juga : Kabur dari Lapas Gunung Sitoli, 2 Napi Berhasil Ditangkap di Kebun Milik Warga )

Terkait kasus ini, Kepolisian menyita barang bukti satu unit handphone android milik pelaku, akun facebook milik korban. "Tujuan menyebarluaskan foto-foto ini untuk mempermalukannya serta menaku-nakuti dan mengancam korban agar menuruti segala keinginan saya," ujar AF.

Akibat perbuatannya, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK. mengatakan, tersangka akan di jerat dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda satu miliar rupiah.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memalukan! Oknum Polisi...
Memalukan! Oknum Polisi Digerebek Sedang Berkeringat dengan Ibu Persit di Kamar oleh Suami Sah
Cegah Perbuatan Mesum...
Cegah Perbuatan Mesum di Taman Langsat yang Buka 24 Jam, Satpol PP Pasang Spanduk dan Patroli Rutin
Gubernur Jabar Dedi...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh
Sekuriti Ungkap Penggerebekan...
Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
Miris! Pelajar Bersetubuh...
Miris! Pelajar Bersetubuh di Dalam Kelas Disaksikan 9 Temannya dan Direkam
Karawang Geger, Camat...
Karawang Geger, Camat dan Bidan Asyik Mesum dalam Mobil di Parkiran RS Hastien
Komdigi Berencana Wajibkan...
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
Komdigi Ungkap TikTok...
Komdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Difitnah Puluhan Akun...
Difitnah Puluhan Akun Medsos, Rossa Desak Pelaku Minta Maaf 1×24 Jam
Rekomendasi
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved