8 Saksi Diperiksa Maraton di Kejati Terkait Kasus PDAM Makassar

Senin, 22 November 2021 - 19:45 WIB
loading...
8 Saksi Diperiksa Maraton di Kejati Terkait Kasus PDAM Makassar
Kejati Sulsel memeriksa 8 orang saksi terkait kasus PDAM Makassar. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Bid Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, mulai mendalami kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang sudah dalam tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah mengatakan, pendalaman diawali dengan memeriksa beberapa pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar. Mereka diambil keterangannya sejak Senin 22 November 2021 pagi.



"Hari ini baru kita mulai pemeriksaan terhadap sekitar 8 orang saksi. Mereka merupakan pejabat dan mantan pejabat keuangan PDAM Makassar Untuk nama-nama saksi pada tahap penyidikan, tidak bisa kami sampaikan untuk keamanan saksi dan perkara," katanya Faik kepada Sindonews Makassar.

Dia menambahkan, pemeriksaan maraton kepada 8 orang saksi itu, sehubungan dengan jabatan yang sedang dan atau pernah diemban mereka. Namun, Faik belum mau menjelaskan lebih jauh soal materi perkara yang dikonfrontasikan kepada mereka.

"Pada dasarnya pengungkapan materi perkara secara lengkap dan utuh untuk umum, termasuk identitas saksi-saksi itu adanya hanya di persidangan," tutur Faik.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2018 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pekan lalu oleh Bid Pidsus Kejati Sulsel. Itu setelah penyidik memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang kemudian digelar perkara.

Faik sebelumnya menyatakan, meski sudah dinaikan ke penyidikan. Belum ada tersangka dalam kasus itu. "Penyidikan baru dimulai, selanjutnya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tindak pidana dan subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban," tuturnya.

Kasus ini bergulir lewat laporan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.



Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar periode itu yakni Moh Ramdhan Pomanto agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Atas dua poin rekomendasi BPK itu, LB AMP Sulsel menilai ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran dengan total Rp31.448.367.629 Miliar. Adapun dua pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum adalah Wali Kota Makassar dan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, Asdar Ali, Irawan Abadi dan Kartia Bado.





Lebih jauh LSM tersebut mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK itu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Dalam kasus itu, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai Moh Ramdhan Pomanto selaku Walikota Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, pihak Asuransi Bumiputera , Otoritas Jasa Keuangan, sampai beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada periode 2003-2018.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3172 seconds (0.1#10.140)