Cekcok Ibunda di Soetta, Arteria Dahlan dan Wanita Ngaku Anak Jenderal Saling Lapor
Senin, 22 November 2021 - 18:39 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cekcok antara ibunda anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga TNI berbuntut panjang. Dalam peristiwa tersebut, keduanya memutuskan saling lapor.
"Iya betul (saling lapor), yang dilaporkan Pasal 315 KUHP," ujar Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Prayogo saat dihubungi, Senin ((22/11/2021). Baca juga: Cekcok Ibunda Arteria Dahlan dan Wanita Muda di Soetta Diduga Permasalahan Sepele
Dijelaskan dia, dalam Pasal 315 KUHP Tentang tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kedua pihak memutuskan saling melaporkan satu sama lain pada Minggu 21 November. Meski demikian, dalam proses penanganan kasus itu polisi mencoba untuk memediasi kedua pihak. Namun, belum ditentukan waktu untuk mempertemukan keduanya.
"Belum ada (jadwal mediasi). Teknisnya tergantung penyidik, bagaimana, dimana tergantung penyidik," tutupnya. Baca juga:
Ibunya Dimaki-maki Perempuan di Bandara, Arteria Dahlan Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, viral video di medsos seorang wanita memaki-maki ibunda Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu 21 November 2021. Perempuan yang memaki tersebut membawa-bawa nama jenderal bintang tiga TNI dan ketum partai.
Diketahui, wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga itu memaki ibunda Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria lantas memutuskan untuk melaporkan wanita yang memaki ibunya itu ke pihak berwajib.
"Iya betul (saling lapor), yang dilaporkan Pasal 315 KUHP," ujar Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Prayogo saat dihubungi, Senin ((22/11/2021). Baca juga: Cekcok Ibunda Arteria Dahlan dan Wanita Muda di Soetta Diduga Permasalahan Sepele
Dijelaskan dia, dalam Pasal 315 KUHP Tentang tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kedua pihak memutuskan saling melaporkan satu sama lain pada Minggu 21 November. Meski demikian, dalam proses penanganan kasus itu polisi mencoba untuk memediasi kedua pihak. Namun, belum ditentukan waktu untuk mempertemukan keduanya.
"Belum ada (jadwal mediasi). Teknisnya tergantung penyidik, bagaimana, dimana tergantung penyidik," tutupnya. Baca juga:
Ibunya Dimaki-maki Perempuan di Bandara, Arteria Dahlan Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, viral video di medsos seorang wanita memaki-maki ibunda Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu 21 November 2021. Perempuan yang memaki tersebut membawa-bawa nama jenderal bintang tiga TNI dan ketum partai.
Diketahui, wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga itu memaki ibunda Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria lantas memutuskan untuk melaporkan wanita yang memaki ibunya itu ke pihak berwajib.
Lihat Juga :