Beraksi Sadis, Perampok Sopir Taksi Bluebird Digulung di Bogor
Senin, 22 November 2021 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya RY, kata dia, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka pencurian dengan kekerasan di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Ketiga tersangka itu yakni FH, MR dah GH. ”Kami terapkan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan terkait aksi perampasan terhadap sopir taksi Bluebird itu dilakukan ketika korban sedang mangkal menunggu penumpang.
”Jadi pada saat sopir taksi ini mangkal di Jalan Gunung Gede sebelah Bumi Aki. Begitu tersangka (RY) lewat, kemudian melihat karena korban ini sendiri sedang main handphone, dia langsung berusaha diambil handphonenya,” ucapnya.
Ketika itu, korban melawan sehingga tersangka membacok korban di bagian paha dan melarikan diri. Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di rumah sakit karena kehabisan darah. ”Karena melawan, dia akhirnya dibacok di bagian kakinya. Korban meninggal dunia di RS PMI,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan terkait aksi perampasan terhadap sopir taksi Bluebird itu dilakukan ketika korban sedang mangkal menunggu penumpang.
”Jadi pada saat sopir taksi ini mangkal di Jalan Gunung Gede sebelah Bumi Aki. Begitu tersangka (RY) lewat, kemudian melihat karena korban ini sendiri sedang main handphone, dia langsung berusaha diambil handphonenya,” ucapnya.
Ketika itu, korban melawan sehingga tersangka membacok korban di bagian paha dan melarikan diri. Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di rumah sakit karena kehabisan darah. ”Karena melawan, dia akhirnya dibacok di bagian kakinya. Korban meninggal dunia di RS PMI,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :