INI Angkat Bicara Soal Notaris Terseret Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir
Minggu, 21 November 2021 - 20:42 WIB
loading...
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya angkat bicara terkait notaris terseret kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi notaris terseret kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir , Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya angkat bicara. Persoalan itu tak bisa disalahkan pada kelembagaan melainkan justru perbuatan pribadi dari oknum notaris.
Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, notaris terlibat kasus mafia tanah tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah. Ketika ada satu kealpaan yang dilakukan oknum notaris misalnya itu menjadi tanggung jawab pribadi si notaris.
Baca juga: 2 Notaris Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Diperiksa Senin
Selain itu, perlu pembuktian benar tidaknya proses dimaksud. Di samping itu, mafia merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir yang melakukan perbuatan menyimpang dari aturan. Berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau undang-undang notaris dan KUHAP.
"Nah, jika terjadi keadaan tersebut maka itu oknum. Tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum. Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya," ujar Tri, Minggu (21/11/2021).
Menurut dia, bukan hanya notaris terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja, tapi setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus diproses hukum. Pihaknya saat mendapatkan notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma serta terbukti secara sah melakukan pidana bukan hanya sanksi pidana saja, tapi juga diberikan sanksi pemberhentian dari kelembagaan.
Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, notaris terlibat kasus mafia tanah tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah. Ketika ada satu kealpaan yang dilakukan oknum notaris misalnya itu menjadi tanggung jawab pribadi si notaris.
Baca juga: 2 Notaris Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Diperiksa Senin
Selain itu, perlu pembuktian benar tidaknya proses dimaksud. Di samping itu, mafia merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir yang melakukan perbuatan menyimpang dari aturan. Berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau undang-undang notaris dan KUHAP.
"Nah, jika terjadi keadaan tersebut maka itu oknum. Tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum. Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya," ujar Tri, Minggu (21/11/2021).
Menurut dia, bukan hanya notaris terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja, tapi setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus diproses hukum. Pihaknya saat mendapatkan notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma serta terbukti secara sah melakukan pidana bukan hanya sanksi pidana saja, tapi juga diberikan sanksi pemberhentian dari kelembagaan.
Lihat Juga :