Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas
Minggu, 21 November 2021 - 10:26 WIB
loading...
Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Assayid Bahar dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). Foto: Dok Ditjen PAS
A
A
A
BOGOR - Habib Bahar bin Smith hari ini menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa penahanan.
Baca juga: Bebas Murni, Habib Bahar bin Smith Keluar dari Lapas Gunung Sindur Seusai Salat Subuh
Habib Bahar bin Smith selama ini dikenal sosok yang cukup kontroversial. Tercatat beberapa kasus hukum menimpa pria berdarah Manado tersebut.Berikut deretan kasus hukum yang membuat Habib Bahar bin Smith keluar masuk lapas:
1. Kasus Penganiayaan Anak
![Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas]()
Habib Baharbin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan. Anak pertama dari pasangan Sayyid Ali bin Alwi bin Smith dan Isnawati Ali ini dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya ini, Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 memvobis habib Bahar bin Smith selama 3 tahun. Habib Bahar disebut terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.
2. Penganiayaan Sopir Taksi Online
Baca juga: Bebas Murni, Habib Bahar bin Smith Keluar dari Lapas Gunung Sindur Seusai Salat Subuh
Habib Bahar bin Smith selama ini dikenal sosok yang cukup kontroversial. Tercatat beberapa kasus hukum menimpa pria berdarah Manado tersebut.Berikut deretan kasus hukum yang membuat Habib Bahar bin Smith keluar masuk lapas:
1. Kasus Penganiayaan Anak

Habib Baharbin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan. Anak pertama dari pasangan Sayyid Ali bin Alwi bin Smith dan Isnawati Ali ini dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya ini, Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 memvobis habib Bahar bin Smith selama 3 tahun. Habib Bahar disebut terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.
2. Penganiayaan Sopir Taksi Online
Lihat Juga :