Ketakutan saat Didatangi Polisi, 3 Pria Pemilik 48 Paket Ganja Kabur
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Ketakutan saat didatangi, tiga pria pontang panting kabur sambil membuang bungkusan plastik berisi 48 paket ganja yang diduga siap diedarkan. Satu dari tiga pria itu masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Rudi Panjaitan, Jumat (19/11/2021) malam mengatakan, pelajar yang masih di bawah umur itu sudah diamankan.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba saat melihat tiga pria melintas di Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Martoba, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat didatangi polisi, ketiganya kabur dan salah seorang membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 48 paket daun ganja kering," ujar Rusdi.
Salah seorang diantaranya, yaitu seorang pelajar, berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Dari hasil test urine yang dilakukan polisi terhadap pelajar tersebut, hasilnya positif.
Namun, dari gelar perkara yang dilakukan, polisi tidak memiliki bukti cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya. Sesuai pengakuannya kepada polisi bungkusan ganja tersebut dibuang rekannya yang sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian menyerahkan pelajar yang masih berusia 16 tahun itu ke BNN Kota Pematangsiantar untuk dilakukan assesment. Sedangkan kedua temannya yang sudah masuk DPO polisi masih dalam pengejaran.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Rudi Panjaitan, Jumat (19/11/2021) malam mengatakan, pelajar yang masih di bawah umur itu sudah diamankan.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba saat melihat tiga pria melintas di Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Martoba, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat didatangi polisi, ketiganya kabur dan salah seorang membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 48 paket daun ganja kering," ujar Rusdi.
Salah seorang diantaranya, yaitu seorang pelajar, berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Dari hasil test urine yang dilakukan polisi terhadap pelajar tersebut, hasilnya positif.
Namun, dari gelar perkara yang dilakukan, polisi tidak memiliki bukti cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya. Sesuai pengakuannya kepada polisi bungkusan ganja tersebut dibuang rekannya yang sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian menyerahkan pelajar yang masih berusia 16 tahun itu ke BNN Kota Pematangsiantar untuk dilakukan assesment. Sedangkan kedua temannya yang sudah masuk DPO polisi masih dalam pengejaran.
(don)