Siapkan Sanksi, Pemkot Jakbar Telusuri ASN Terima Bansos

Sabtu, 20 November 2021 - 03:46 WIB
loading...
Siapkan Sanksi, Pemkot...
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi atau hukuman kepada para ASN yang kedapatan menerima Bansos dari Kementerian Sosial RI. Foto/Bansos/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi atau hukuman kepada para aparatur sipil negara ( ASN ) yang kedapatan menerima bantuan sosial ( bansos ) dari Kementerian Sosial RI.

Baca juga: Kapolri Serahkan Bansos untuk Pekerja Seni Terdampak Pandemi Covid-19 di DIY

"Itu kan ada pasal ada aturannya pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: 31.624 ASN Dapat Bansos, PKS: Sudah Setahun Jadi Mensos Validitas Data Masih Bermasalah

Iin mengatakan, pihaknya akan mengecek ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) untuk melihat database para ASN yang diduga menerima Bansos.

Apabila nantinya ada yang terbukti menerima Bansos, maka pihaknya langsung memberikan sanksi atau hukuman berdasarkan mekanisme yang ada di dalam undang-undang kepegawaian.

"Terus melanggar Pasal berapa dalam undang undang Kepegawaian, nanti ditentukan hukumannya ada yang jenis ringan dan sedang," ucapnya.

Namun lanjut dia, bila ada indikasi ASN yang melakukan penyimpangan dan sengaja ingin mendapatkan bansos, maka inspektorat yang bakal menindaklanjutinya.

"Secara syarat tidak boleh ya tidak bisa seharusnya, nanti kami bisa selidiki data base dari si penerima bansos ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyatakan ada sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial di 511 Kota/Kabupaten di 34 Provinsi Indonesia.

Hal itu disampaikam Risma setelah memverifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial (bansos).

"Jadi data kami, setelah kami serahkan ke BKN, itu didata yang indikasinya PNS (penerima bansos dari Mensos) itu ada 31.624 ASN," kata Risma di kantornya, Kamis (18/11/2021).

Dari 31.624 ASN penerima bantuan, terhitung yang masih aktif bekerja sebanyak 28.965 dan sisanya kemungkinan sudah pensiun. Mereka diketahui menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Risma menyebut, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan data tersebut ke Daerah untuk mengecek secara langsung apakah benar puluhan ribu orang tesebut berprofesi ASN atau bukan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Berita Terkini
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved