7 Fakta Pejabat Cantik Aceh Tengah yang Tega Gugat dan Usir Ibu Kandung

Sabtu, 20 November 2021 - 06:45 WIB
loading...
7 Fakta Pejabat Cantik...
Asmaul Husnah (kiri) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (kanan), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
A A A
TAKONGAN - Masyarakat Aceh dihebohkan dengan konflik keluarga yang menyesakkan dada. Anak tega menggugat ibu kandungnya ke pengadilan. Bahkan, ibunya sendiri diusir dari rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun.

Ironisnya, anak perempuan yang melayangkan gugatan ini bukan orang biasa, melainkan seorang pejabat berparas cantik, Asmaul Husnah (49). Sedangkan ibu yang digugat adalah Kausar (70).

Motif gugatan masalah warisan berupa rumah. Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Hingga kini, konflik ibu dan anak tersebut semakin memanas. Berikut fakta-faktanya:

1. Masalah Harta
7 Fakta Pejabat Cantik Aceh Tengah yang Tega Gugat dan Usir Ibu Kandung


Konflik keluarga, antara ibu dan anak meruncing gara-gara harta warisan berupa rumah. Objek yang disengketakan berupa sebidang tanah seluas 894 meter persegi, yang di atasnya juga terdapat
rumah berlantai tiga.

2. Ganti Rugi Rp700 Juta
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak yang merupakan salah satu pejabat di Aceh Tengah juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah
tersebut selama dua tahun.

3. Pejabat pemerintah
7 Fakta Pejabat Cantik Aceh Tengah yang Tega Gugat dan Usir Ibu Kandung

Sang anak yang mengusir dan menggugat ibu kandungnya bukan orang biasa. Wanita berkerudung bernama Asmaul Husna ini ternyata Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah.

4. Mediasi Gagal
Majelis hakim di PN Aceh Tengah berupaya melakukan mediasi sebanyak dua kali untuk menyelesaikan sengketa ibu dan anak tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Menurut Humas PN Aceh Tengah, Fadli Maulana mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

5. Viral
Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar liar di masyarakat terdapat suara perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabatnya ini.

6. Gugatan Balik
Asmaul Husnah mengaku sebelumnya dirinya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu hingga akhirnya melayangkan gugatan ke PN Takengon, Aceh.

7. Curhatan Ibu
Kausar mengaku sedih karena diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati dan digugat Rp700 juta. Mirisnya, penggugat adalah anaknya tertuanya, Asmaul Husnah. "Sertifikat tanah dan rumah yang di tempatinya tersebut pernah diminta oleh anaknya tersebut untuk disimpan. Namun saya tidak menyangka jika akhirnya rumah tersebut ingin dikuasai oleh dia," kata Kausar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Baru Rehabilitasi Akses...
Baru Rehabilitasi Akses Takengon, BPJN: Ada Tujuh Jembatan Lagi Masih Putus
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Berita Terkini
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved