Pengusutan Aset Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dilanjutkan KPK
Sabtu, 06 Juni 2020 - 07:06 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman saat digiring petugas. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan aset-aset milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang diduga dari hasil suap dan gratifikasi.
Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, pihaknya telah dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA kurun 2015-2016 dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dan perwalian kurun 2014-2016. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas tidak orang yang telah ditetapkan.
Ketiganya yakni Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi serta tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron).
Ali menyebutkan, pada Kamis (4/6/2020) penyidik telah memeriksa Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Keduanya adalah pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan. Pemeriksaan Panji dan Agung berhubungan erat dengan aset kebun sawit milik Nurhadi di Sumatera Utara.
"Dari pemeriksaan saksi Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono, penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumut milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, pihaknya telah dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA kurun 2015-2016 dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dan perwalian kurun 2014-2016. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas tidak orang yang telah ditetapkan.
Ketiganya yakni Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi serta tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron).
Ali menyebutkan, pada Kamis (4/6/2020) penyidik telah memeriksa Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Keduanya adalah pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan. Pemeriksaan Panji dan Agung berhubungan erat dengan aset kebun sawit milik Nurhadi di Sumatera Utara.
"Dari pemeriksaan saksi Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono, penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumut milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Lihat Juga :