Menipu Janjikan Ijazah Tanpa Kuliah, Oknum Dosen di Makassar Diburu Polisi

Jum'at, 19 November 2021 - 00:43 WIB
loading...
Menipu Janjikan Ijazah...
Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Ahmad S Hajar. Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus menjanjikan ijazah tanpa kuliah. Pelakunya adalah oknum dosen berinisial Y.

Aksi tipu-tipu ini melibatkan oknum dosen wanita di salah satu universitas swasta di Makassar, bekerja sama dengan salah satu alumni di kampus tersebut.

Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Ahmad S Hajar mengatakan, ada sembilan orang menjadi korban.



Pelakunya sejauh ini teridentifikasi dua orang, termasuk oknum dosen. Sementara satu pelaku lainnya telah diamankan, ialah wanita berinisial, TF (35).

TF diamankan petugas di kosannya kawasan Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (17/11) sekira pukul 20.00 Wita. Bersama barang bukti kartu ATM yang diduga untuk menampung hasil tipuan. Para korban dimintai uang Rp8-10 Juta guna mendapat ijazah.

"Aksi penipuannya sudah kurang lebih satu tahun. Ada dua korban yang melapor karena tak kunjung menerima ijazah S1 yang dijanjikan para pelaku. Total korban ada 9 orang tamatan SMA, tidak pernah menempuh kuliah sama sekali," ucap Hajar di kantornya, Kamis (18/11).



Dia menambahkan, tersangka TF berperan sebagai pencari korban dengan iming-iming bisa memiliki ijazah tanpa kuliah. "Itu dilakukan atas suruhan oknum dosen yang DPO ini dengan janji iming-iming upah jika berhasil merekrut orang," paparnya.

Hajar mengatakan, oknum dosen wanita berinisial Y yang mengajar di Universitas Swasta bilangan Jalan Veteran Selatan. Sedangkan TF juga adalah alumni di kampus tersebut. "Setiap berhasil merekrut (TF) mendapat Rp200.000 dalam bentuk pulsa atau paket data dari pelaku utama," katanya.

Perwira Polri satu balok ini menyatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi keberadaan Y. "Tinggal kita lakukan penangkapan. Insha Allah tidak lama lagi pelaku bisa kita amankan," beber Hajar.



Dia menjelaskan, pelaku TF sudah pernah mendatangi Y di rumahnya, namun dari keterangan tetangga yang bersangkutan telah lama meninggalkan rumah tersebut. "Nomor teleponnya susah dihubungi. Jadi ini korban merasa ditipu dan melapor ke Polsek Rappocini," paparnya.

Sebab, para korban selalu menyetorkan uang jutaan itu di kosan TF di Kecamatan Rappocini. Kemudian dari pengakuan pelaku, setelah menerima uang dari para korban, lalu menyetorkan ke pelaku utama di salah satu SMA swasta di Makassar yang juga tempat Y mengajar.

Kini, TF masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Rappocini sementara pelaku utama, oknum dosen masih buron.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurangan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2584 seconds (0.1#10.140)