Juru Parkir di Bandung Barat Bakal Dapat Insentif dan Jaminan Sosial
Kamis, 18 November 2021 - 05:35 WIB
loading...
Juru parkir. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat, berencana memberikan insentif dan jaminan sosial kepada para juru parkir yang terdaftar secara resmi dan bertugas di 16 kecamatan.
Kepala Dinas Perhubungan, KBB, Lukmanul Hakim mengatakan, telah menggandeng pihak ketiga beserta Bank BJB untuk menghitung insentif upah juru parkir agar lebih layak. Hanya saja, besarannya masih belum diputuskan.
"Insentif kepada juru parkir sebagai bentuk perhatian pemerintah. Nilainya sedang dibahas, tapi meski tidak besar semoga nilainya layak dan bermanfaat bagi mereka," ucapnya, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Tanah Longsor dan Banjir Bandang Tiap Hari Menerjang Bandung Barat
Selain insentif upah, pihaknya juga mewacanakan memberikan adanya jaminan sosial, kesehatan ataupun ketenagakerjaan bagi jukir. Sebab selama ini, mereka tidak terjamin kesehatan pribadi dan keluarganya.
Hal itu diperlukan, mengingat pekerjaan jukir memiliki risiko yang cukup besar. Apalagi mereka bekerja di lapangan yang terkadang dalam kondisi panas maupun hujan, sehingga rawan terkena sakit atau terjadi kecelakaan kerja.
Baca: Sekolah Rawan Bencana di Bandung Barat Boleh Hentikan PTM Sementara
"Jaminan sosial pekerja bagi jukir juga penting, sebagai antisipasi apabila terjadi kecelakaan atau sakit. Selama inikan tidak ada yang menanggung," kata Lukman.
Menurutnya, adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan termasuk kesehatan akan mencover para juru parkir itu dari hal-hal yang tidak inginkan. Dirinya juga berharap, program pengelolaan digitalisasi parkir bisa meningkatkan PAD.
Baca: Waduh! Posisi 276 Kepala Sekolah SD dan SMP di Bandung Barat Kosong
"Kami berharap ke depan keberadaan jukir resmi semakin terperhatikan dan mengeliminir munculnya jukir liar. Serta PAD sektor parkir juga terus meningkat seiring beralihnya ke digital," tukasnya.
Kepala Dinas Perhubungan, KBB, Lukmanul Hakim mengatakan, telah menggandeng pihak ketiga beserta Bank BJB untuk menghitung insentif upah juru parkir agar lebih layak. Hanya saja, besarannya masih belum diputuskan.
"Insentif kepada juru parkir sebagai bentuk perhatian pemerintah. Nilainya sedang dibahas, tapi meski tidak besar semoga nilainya layak dan bermanfaat bagi mereka," ucapnya, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Tanah Longsor dan Banjir Bandang Tiap Hari Menerjang Bandung Barat
Selain insentif upah, pihaknya juga mewacanakan memberikan adanya jaminan sosial, kesehatan ataupun ketenagakerjaan bagi jukir. Sebab selama ini, mereka tidak terjamin kesehatan pribadi dan keluarganya.
Hal itu diperlukan, mengingat pekerjaan jukir memiliki risiko yang cukup besar. Apalagi mereka bekerja di lapangan yang terkadang dalam kondisi panas maupun hujan, sehingga rawan terkena sakit atau terjadi kecelakaan kerja.
Baca: Sekolah Rawan Bencana di Bandung Barat Boleh Hentikan PTM Sementara
"Jaminan sosial pekerja bagi jukir juga penting, sebagai antisipasi apabila terjadi kecelakaan atau sakit. Selama inikan tidak ada yang menanggung," kata Lukman.
Menurutnya, adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan termasuk kesehatan akan mencover para juru parkir itu dari hal-hal yang tidak inginkan. Dirinya juga berharap, program pengelolaan digitalisasi parkir bisa meningkatkan PAD.
Baca: Waduh! Posisi 276 Kepala Sekolah SD dan SMP di Bandung Barat Kosong
"Kami berharap ke depan keberadaan jukir resmi semakin terperhatikan dan mengeliminir munculnya jukir liar. Serta PAD sektor parkir juga terus meningkat seiring beralihnya ke digital," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :