Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Masih Tinggi, Lusa Bakal Dievaluasi
Rabu, 17 November 2021 - 12:05 WIB
loading...
Walaupun sudah berlangsug lebih dari sepekan, pengendara yang melakukan pelanggaran ganjil genap masih tinggi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Walaupun sudah berlangsug lebih dari sepekan, pengendara yang melakukan pelanggaran ganjil genap masih cukup banyak. Demikian disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Bahkan, sesuai Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1, tertuang bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November.
"Sementara masih diperpanjang, belum ada penambahan ruas kembali," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Baca juga: 19 Hari Penerapan Ganjil Genap, 5.131 Kendaraan Ditilang
Argo menuturkan, belum ada kepastian sampai kapan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan akan berlaku. Namun, dia menyebutkan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan pihak terkait akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ini pada Jumat 19 November 2021.
"Tidak ditentukan waktunya sampai kapan berlaku, sesuai dengan hasil evaluasi di lapangan, tapi nanti Jumat kita evaluasi," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 5.131 pengendara dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap. Diketahui, penerapan sanksi tilang ini mulai diberlakukan sejak 25 Oktober lalu.
Bahkan, sesuai Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1, tertuang bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November.
"Sementara masih diperpanjang, belum ada penambahan ruas kembali," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Baca juga: 19 Hari Penerapan Ganjil Genap, 5.131 Kendaraan Ditilang
Argo menuturkan, belum ada kepastian sampai kapan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan akan berlaku. Namun, dia menyebutkan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan pihak terkait akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ini pada Jumat 19 November 2021.
"Tidak ditentukan waktunya sampai kapan berlaku, sesuai dengan hasil evaluasi di lapangan, tapi nanti Jumat kita evaluasi," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 5.131 pengendara dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap. Diketahui, penerapan sanksi tilang ini mulai diberlakukan sejak 25 Oktober lalu.
Lihat Juga :