Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:46 WIB
loading...
Nasabah Harap Hakim...
Salah satu kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, Rhen Situmorang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diharapkan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Henry Surya sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan dana kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Harapan ini disampaikan Genesius Anugerah salah satu kuasa hukum nasabah yakni, Etty Sutjisary.

Genesius mengatakan, nasib nasabah KSP Indosurya bakal terjamin dan mendapatkan kepastian hukum jika hakim mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Genesius menyakini hakim mengabulkan PKPU karena didukung bukti kuat mengenai pengendalian Henry Surya terhadap KSP Indosurya, termasuk menikmati uang nasabah koperasi simpan pinjam itu.

Genesius mengungkapkan, penyitaan aset dan penetapan Henry Surya sebagai tersangka di Bareskrim Polri dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memeriksa rekening KSP Indosurya dan Henry Surya.

Serta telah menyampaikan pemeriksaan tahap pertama kepada Bareksrim sehingga dianggap sudah memadai untuk Bareskrim mengambil langkah-langkah hukum terhadap Henry Surya. "Henry Surya ikut bertanggung jawab terhadap gagal bayar KSP Indosurya karena turut serta menikmati dana nasabah," kata Genesius.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum nasabah PKPU Indosurya, Rhen Situmorang meyakini hakim akan mengabulkan PKPU karena jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 5.736 orang dengan tagihan utang sebesar Rp14,63 triliun. "KSP Indosurya dan Henry Surya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga hakim harus menyatakan Henry Surya dalam PKPU untuk penyelesaian pembayaran tagihan para kreditor KSP Indosurya Cipta melalui mekanisme PKPU maupun kepailitan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) danManaging DirectorKSP Indosurya Suwito Ayub (SA) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Dugaan Penipuan Hanania...
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
Rekomendasi
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved