Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:46 WIB
loading...
Nasabah Harap Hakim...
Salah satu kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, Rhen Situmorang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diharapkan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Henry Surya sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan dana kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Harapan ini disampaikan Genesius Anugerah salah satu kuasa hukum nasabah yakni, Etty Sutjisary.

Genesius mengatakan, nasib nasabah KSP Indosurya bakal terjamin dan mendapatkan kepastian hukum jika hakim mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Genesius menyakini hakim mengabulkan PKPU karena didukung bukti kuat mengenai pengendalian Henry Surya terhadap KSP Indosurya, termasuk menikmati uang nasabah koperasi simpan pinjam itu.

Genesius mengungkapkan, penyitaan aset dan penetapan Henry Surya sebagai tersangka di Bareskrim Polri dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memeriksa rekening KSP Indosurya dan Henry Surya.

Serta telah menyampaikan pemeriksaan tahap pertama kepada Bareksrim sehingga dianggap sudah memadai untuk Bareskrim mengambil langkah-langkah hukum terhadap Henry Surya. "Henry Surya ikut bertanggung jawab terhadap gagal bayar KSP Indosurya karena turut serta menikmati dana nasabah," kata Genesius.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum nasabah PKPU Indosurya, Rhen Situmorang meyakini hakim akan mengabulkan PKPU karena jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 5.736 orang dengan tagihan utang sebesar Rp14,63 triliun. "KSP Indosurya dan Henry Surya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga hakim harus menyatakan Henry Surya dalam PKPU untuk penyelesaian pembayaran tagihan para kreditor KSP Indosurya Cipta melalui mekanisme PKPU maupun kepailitan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) danManaging DirectorKSP Indosurya Suwito Ayub (SA) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Ungkap...
Tantri Kotak Ungkap Update Kasus Dugaan Penipuan, Pelaku Masih Diburu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Rekomendasi
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Viral! Tantri Kotak...
Viral! Tantri Kotak Nyaris Dipeluk Penonton Pria di Atas Panggung
DBL Indonesia Lepas...
DBL Indonesia Lepas Tim ke Amerika Serikat, Musim 2026-2027 Digelar di 31 Kota
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved