Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:46 WIB
loading...
Nasabah Harap Hakim...
Salah satu kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, Rhen Situmorang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diharapkan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Henry Surya sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan dana kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Harapan ini disampaikan Genesius Anugerah salah satu kuasa hukum nasabah yakni, Etty Sutjisary.

Genesius mengatakan, nasib nasabah KSP Indosurya bakal terjamin dan mendapatkan kepastian hukum jika hakim mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Genesius menyakini hakim mengabulkan PKPU karena didukung bukti kuat mengenai pengendalian Henry Surya terhadap KSP Indosurya, termasuk menikmati uang nasabah koperasi simpan pinjam itu.

Genesius mengungkapkan, penyitaan aset dan penetapan Henry Surya sebagai tersangka di Bareskrim Polri dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memeriksa rekening KSP Indosurya dan Henry Surya.

Serta telah menyampaikan pemeriksaan tahap pertama kepada Bareksrim sehingga dianggap sudah memadai untuk Bareskrim mengambil langkah-langkah hukum terhadap Henry Surya. "Henry Surya ikut bertanggung jawab terhadap gagal bayar KSP Indosurya karena turut serta menikmati dana nasabah," kata Genesius.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum nasabah PKPU Indosurya, Rhen Situmorang meyakini hakim akan mengabulkan PKPU karena jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 5.736 orang dengan tagihan utang sebesar Rp14,63 triliun. "KSP Indosurya dan Henry Surya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga hakim harus menyatakan Henry Surya dalam PKPU untuk penyelesaian pembayaran tagihan para kreditor KSP Indosurya Cipta melalui mekanisme PKPU maupun kepailitan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) danManaging DirectorKSP Indosurya Suwito Ayub (SA) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Rekomendasi
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Eks Sandera Israel:...
Eks Sandera Israel: Pengeboman Gaza Hampir Merenggut Nyawa Saya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved